Suhardiman
Kamis, 11 September 2025 | 09:36 WIB
Ilustrasi- Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Bakar Motor Polisi. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP
  • Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum
  • Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut
[batas-kesimpulan]

SuaraSumut.id - Empat warga Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara karena terlibat kasus pembakaran dua unit sepeda motor milik kepolisian saat penggerebekan narkoba.

Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat alias Adek (39), Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22).

Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan," kata Pinta Uli Tarigan di PN Medan, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.

Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum.

"Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Hakim mengatakan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.

"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ungkapnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.

JPU Bastian menyebutkan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (9/4), ketika tim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan rumah seorang terduga bandar narkoba bernama Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.

Saat penggerebekan berlangsung, lanjut JPU, para terdakwa Ramli Hidayat bersama sejumlah massa lainnya melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah tersebut menggunakan batu.

“Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar," kata JPU Bastian.

Load More