SuaraSumut.id - Empat warga Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara karena terlibat kasus pembakaran dua unit sepeda motor milik kepolisian saat penggerebekan narkoba.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat alias Adek (39), Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22).
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan," kata Pinta Uli Tarigan di PN Medan, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.
Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Hakim mengatakan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.
"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ungkapnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.
JPU Bastian menyebutkan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (9/4), ketika tim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan rumah seorang terduga bandar narkoba bernama Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Saat penggerebekan berlangsung, lanjut JPU, para terdakwa Ramli Hidayat bersama sejumlah massa lainnya melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah tersebut menggunakan batu.
“Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar," kata JPU Bastian.
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus