SuaraSumut.id - Empat warga Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara karena terlibat kasus pembakaran dua unit sepeda motor milik kepolisian saat penggerebekan narkoba.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat alias Adek (39), Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22).
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan," kata Pinta Uli Tarigan di PN Medan, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.
Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Hakim mengatakan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.
"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ungkapnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.
JPU Bastian menyebutkan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (9/4), ketika tim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan rumah seorang terduga bandar narkoba bernama Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Saat penggerebekan berlangsung, lanjut JPU, para terdakwa Ramli Hidayat bersama sejumlah massa lainnya melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah tersebut menggunakan batu.
“Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar," kata JPU Bastian.
Berita Terkait
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen