SuaraSumut.id - Empat warga Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara karena terlibat kasus pembakaran dua unit sepeda motor milik kepolisian saat penggerebekan narkoba.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat alias Adek (39), Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22).
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan," kata Pinta Uli Tarigan di PN Medan, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.
Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Hakim mengatakan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.
"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ungkapnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.
JPU Bastian menyebutkan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (9/4), ketika tim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan rumah seorang terduga bandar narkoba bernama Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Saat penggerebekan berlangsung, lanjut JPU, para terdakwa Ramli Hidayat bersama sejumlah massa lainnya melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah tersebut menggunakan batu.
“Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar," kata JPU Bastian.
Berita Terkait
-
Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Rilis Teaser, Good Partner 2 Tampilkan Duo Baru Jang Na Ra dan Kim Hye Yoon
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir