Suhardiman
Kamis, 11 September 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan
  • Pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020
  • Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar
[batas-kesimpulan]

SuaraSumut.id - Satu tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada pandemi Covid-19 ditahan Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya melansir Antara, Kamis 11 September 2025.

Penyidik sebelumnya telah mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka, yang turut didampingi penasihat hukum.

Kasus ini berawal dari program pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020, yang digagas Dinas Pendidikan Aceh.

Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 43,59 miliar, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.

Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.

Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh

Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Dan kini ketiganya sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Load More