- Tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan
- Pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020
- Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar
SuaraSumut.id - Satu tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada pandemi Covid-19 ditahan Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya melansir Antara, Kamis 11 September 2025.
Penyidik sebelumnya telah mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka, yang turut didampingi penasihat hukum.
Kasus ini berawal dari program pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020, yang digagas Dinas Pendidikan Aceh.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 43,59 miliar, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.
Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.
Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh
Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Dan kini ketiganya sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus