Suhardiman
Senin, 15 September 2025 | 13:13 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [Freepik]

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Hal ini berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.13.2/597/2025 yang ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong pada 12 September 2025.

Total formasi yang dibuka mencapai 11.658 orang dengan rinciannya:

- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041. Berikut rinciannya:

  • Tenaga Guru 6.726.
  • Tenaga Kesehatan 4.
  • Tenaga Teknis 4.311.

- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617. Berikut rinciannya:

  • Tenaga Guru 384
  • Tenaga Kesehatan 0
  • Tenaga Teknis 233

Para peserta yang masuk dalam daftar alokasi diwajibkan melakukan pengisian daftar riwayat hidup melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Peserta diingatkan untuk menyiapkan kelengkapan dokumen, termasuk SKCK dan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan keperluan: "Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu".

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga dihimbau agar mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.

Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id, atau layanan email bkd2provsu@gmail.com.

Informasi selengkapnya cek di sini. 

Load More