- Kajati Sumut tegaskan tidak ada pungli peluncuran aplikasi Jaga Desa Samosir.
- Dana Rp 25 juta berasal kepala desa, transparan tanpa sentuhan kejaksaan.
- Komisi III DPR bahas dugaan pungli, ternyata hanya kesalahpahaman publik.
SuaraSumut.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir.
Pernyataan Harli muncul menyusul isu yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada 17 September 2025, yang menyebutkan adanya dugaan pungli Jaga Desa oleh Kejari Samosir.
Dalam RDPU tersebut hadir Habiburokhman (Ketua Komisi III), Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, dan Harli sendiri.
Menurut Harli, laporan masyarakat terkait permintaan dana dari para kepala desa untuk peluncuran aplikasi Jaga Desa di Samosir sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman.
“Dari kesimpulan yang kita lihat, sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena kesalahpahaman atau mispersepsi,” beber Harli, Sabtu (20/9/2025).
Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa awalnya penyelenggaraan peluncuran aplikasi Jaga Desa direncanakan sangat sederhana, hanya kue dan tenda, karena acara dilakukan di depan Kantor Kejari Samosir.
Kemudian, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir mengusulkan agar acara dibuat lebih resmi dan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menyanggupi konsumsi makan siang sendiri.
Menurut data yang dijelaskan Harli, total dana yang terkumpul mencapai Rp 25 juta dari para kepala desa.
Dari jumlah itu, Rp 18 juta dipakai untuk pelaksanaan acara, sedangkan sisanya Rp 7 juta masih disimpan oleh Apdesi Kabupaten Samosir.
Harli menekankan bahwa dana tersebut tidak tersentuh pihak kejaksaan dan prosesnya bersifat transparan sejak awal. Komisi III DPR RI meminta agar laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Harli juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas, dan jangan terlibat dalam hal-hal yang merugikan institusi kejaksaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh