- Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal di Banda Aceh.
- Operasi pasar bersama Satpol PP WH cegah peredaran rokok ilegal berbahaya.
- Rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara dan masyarakat Aceh.
SuaraSumut.id - Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh.
Operasi pasar itu bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penindakan ini berlangsung pada 18–19 September 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi pasar tersebut digelar untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menindak pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Leni, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi pasar yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh ini dilakukan dengan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh.
Penindakan ini juga dianggap bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal.
Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menindak sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal, memperlihatkan tren peningkatan pengawasan terhadap rokok ilegal di Aceh.
Sebelumnya, Bea Cukai Aceh juga pernah memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal senilai Rp365 juta di Banda Aceh.
Dalam hal penindakan, Leni mengimbau semua pihak, terutama pedagang, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?
-
Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000
-
Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas