Riki Chandra
Sabtu, 20 September 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi rokok. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal di Banda Aceh.
  • Operasi pasar bersama Satpol PP WH cegah peredaran rokok ilegal berbahaya.
  • Rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara dan masyarakat Aceh.

SuaraSumut.id - Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh.

Operasi pasar itu bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penindakan ini berlangsung pada 18–19 September 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi pasar tersebut digelar untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menindak pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai resmi.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Leni, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Operasi pasar yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh ini dilakukan dengan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh.

Penindakan ini juga dianggap bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal.

Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menindak sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal, memperlihatkan tren peningkatan pengawasan terhadap rokok ilegal di Aceh.

Sebelumnya, Bea Cukai Aceh juga pernah memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal senilai Rp365 juta di Banda Aceh.

Dalam hal penindakan, Leni mengimbau semua pihak, terutama pedagang, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” katanya. (Antara)

Load More