- Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal di Banda Aceh.
- Operasi pasar bersama Satpol PP WH cegah peredaran rokok ilegal berbahaya.
- Rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara dan masyarakat Aceh.
SuaraSumut.id - Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh.
Operasi pasar itu bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penindakan ini berlangsung pada 18–19 September 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi pasar tersebut digelar untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menindak pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Leni, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi pasar yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh ini dilakukan dengan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh.
Penindakan ini juga dianggap bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal.
Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menindak sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal, memperlihatkan tren peningkatan pengawasan terhadap rokok ilegal di Aceh.
Sebelumnya, Bea Cukai Aceh juga pernah memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal senilai Rp365 juta di Banda Aceh.
Dalam hal penindakan, Leni mengimbau semua pihak, terutama pedagang, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
-
KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Sederhana Memastikan Sepatu Vans Original atau KW
-
Catat! Ini Sejumlah Barang yang Dapat Amankan Rumah Saat Mudik Lebaran
-
Tips Agar Rumah Tetap Aman Sebelum Mudik Lebaran
-
Tips Melakukan Perjalanan Travel Jarak Jauh agar Tetap Nyaman dan Aman
-
Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh