- Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal di Banda Aceh.
- Operasi pasar bersama Satpol PP WH cegah peredaran rokok ilegal berbahaya.
- Rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara dan masyarakat Aceh.
SuaraSumut.id - Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh.
Operasi pasar itu bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penindakan ini berlangsung pada 18–19 September 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi pasar tersebut digelar untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menindak pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Leni, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi pasar yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh ini dilakukan dengan melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh.
Penindakan ini juga dianggap bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal.
Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menindak sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal, memperlihatkan tren peningkatan pengawasan terhadap rokok ilegal di Aceh.
Sebelumnya, Bea Cukai Aceh juga pernah memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal senilai Rp365 juta di Banda Aceh.
Dalam hal penindakan, Leni mengimbau semua pihak, terutama pedagang, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy