- UUPA secara tegas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh
- pelabuhan di Aceh dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini masih diambil alih pusat
- justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat
SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp.
Gugatan ini diajukan terhadap Presiden dan Menteri Perhubungan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Direktur LBH Kantara, Muhammad Suhaji, menyatakan gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas masih dikuasainya pengelolaan pelabuhan di Aceh oleh pemerintah pusat melalui PP dan Permenhub, padahal UUPA secara tegas memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Aceh.
"Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut marwah otonomi khusus Aceh dan janji perdamaian MoU Helsinki yang sudah disepakati secara internasional," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu 24 September 2025.
Dalam gugatannya, LBH Kantara mendalilkan bahwa keberadaan PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 19 UUPA.
Seharusnya, kewenangan penuh pengelolaan pelabuhan di Aceh dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini masih diambil alih pusat. Fakta ini bahkan sudah menjadi sorotan publik, sebagaimana diberitakan oleh media dengan judul “Implementasi UU Pemerintah Aceh Masih Minim.”
Pihaknya menekankan gugatan ini sebagai bentuk akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Aceh. Menurutnya, wajar bila gugatan diajukan di PN Kuala Simpang karena locus persoalan ada di Aceh.
“Kalau masyarakat Aceh dipaksa menggugat ke Jakarta, itu justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Melalui gugatan ini, pihaknya menuntut agar PN Kuala Simpang menyatakan pemerintah pusat melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pelaksanaan Pasal 19 UUPA, menghentikan penerapan peraturan yang bertentangan, serta menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara kepada Pemerintah Aceh.
“Ini bukan hanya perjuangan hukum, tapi juga perjuangan sejarah. Putusan yang adil akan menjadi kemenangan generasi Aceh ke depan dalam menagih janji otonomi yang sejati," katanya.
Berita Terkait
-
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
RUPS Astra 2026: Presiden Direktur Diganti, Dividen Rp15,67 Triliun Ditebar
-
Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Bentuk Keprihatinan Prabowo
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap