- WhatsApp kini menyediakan fitur Chat Lock untuk mengunci obrolan agar tidak bisa diakses tanpa autentikasi.
- Pengguna dapat mengamankan seluruh aplikasi WhatsApp dengan fitur Fingerprint Lock atau PIN bawaan.
- Alternatif tambahan adalah memakai aplikasi pengunci pihak ketiga seperti AppLock atau Norton App Lock.
SuaraSumut.id - Menjaga privasi dalam aplikasi chatting, terutama WhatsApp bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan.
Banyak pengguna terutama generasi muda yang khawatir chat-nya diintip teman, saudara, atau orang iseng lain saat ponsel mereka dipinjam. WhatsApp kini menyediakan fitur pengamanan obrolan.
Berikut tiga cara mengunci chat WhatsApp supaya obrolan penting tetap aman dan pribadi:
1. Fitur Chat Lock Bawaan WhatsApp
Fitur ini adalah cara paling "resmi" dan direkomendasikan karena tidak memerlukan aplikasi tambahan.
Langkah (Android/ iOS):
- Pastikan WhatsApp Anda sudah diperbarui ke versi terbaru (Play Store atau App Store).
- Pilih chat (individu atau grup) yang ingin dikunci.
- Tekan dan tahan chat (di Android), atau geser ke kiri/ tahan (di iOS) hingga muncul menu.
- Ketuk kunci chat/ lock chat.
- Konfirmasi dengan metode autentikasi (sidik jari/ Face ID/ PIN) sesuai pengaturan ponsel Anda.
Chat yang dikunci akan dipindahkan ke folder khusus bernama obrolan terkunci (Locked Chats)
yang hanya bisa dibuka setelah otentikasi. Notifikasi pesan masuk untuk chat yang dikunci tidak akan menampilkan isi pesan.
Anda bisa menonaktifkan penguncian chat dengan membuka chat di folder terkunci dan memilih buka kunci (Unlock Chat).
2. Mengunci Seluruh Aplikasi WhatsApp (Fingerprint/ PIN)
Jika mau semua chat di aplikasi WhatsApp aman sekaligus, Anda bisa menggunakan pengaturan kunci aplikasi bawaan (Fingerprint Lock/ App Lock) di WhatsApp.
Langkah-langkah:
- Buka WhatsApp: Settings/ Pengaturan.
- Masuk ke Account: Privacy/ Privasi.
- Cari opsi Fingerprint Lock/ Kunci Sidik Jari (Face ID/ PIN tergantung perangkat).
- Aktifkan fitur tersebut, lalu pilih durasi penguncian langsung, 1 menit, 30 menit.
Dengan cara ini, setiap kali membuka aplikasi WhatsApp, Anda harus melewati autentikasi.
Cara ini sangat cocok jika Anda ingin proteksi menyeluruh tanpa harus mengunci chat per chat.
3. Gunakan Aplikasi Pengunci Pihak Ketiga
Jika fitur bawaan kurang, Anda dapat memakai aplikasi luar seperti AppLock, Norton App Lock, atau aplikasi sejenis.
Cara umumnya:
Berita Terkait
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026
-
Daftar HP iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3