-
Buron 10 tahun kasus ganja 355 kilogram akhirnya tertangkap.
-
Sulaiman Daud divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan.
-
Penangkapan bagian dari komitmen program Tangkap Buronan Kejaksaan.
SuaraSumut.id - Setelah buron selama 10 tahun, terpidana kasus narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pelaku bernama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, diamankan di kediamannya pada Kamis (16/10/2025) malam.
“Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Sulaiman merupakan terpidana kasus ganja 355 kilogram yang divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika golongan I.
Menurut Husairi, Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, pria yang berstatus mahasiswa kabur dengan bantuan dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta Medan menggunakan sepeda motor.
“Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya,” kata Husairi.
Aksi pelarian itu membuat Sulaiman masuk dalam daftar buronan Kejaksaan selama satu dekade. Dalam kasus tersebut, Sulaiman tidak sendirian.
Empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, juga dinyatakan bersalah. Mereka telah menjalani hukuman delapan bulan penjara.
Setelah sempat melakukan perlawanan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Ia kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues.
Husairi menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas Jaksa Agung.
“Program Tabur bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh buronan kasus narkotika dan tindak pidana lainnya untuk menyerahkan diri secara sukarela. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Bikin Mewek! Viral Video Sepatu Siswa SD di Samosir Banyak Tak Layak Pakai
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami