-
Buron 10 tahun kasus ganja 355 kilogram akhirnya tertangkap.
-
Sulaiman Daud divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan.
-
Penangkapan bagian dari komitmen program Tangkap Buronan Kejaksaan.
SuaraSumut.id - Setelah buron selama 10 tahun, terpidana kasus narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pelaku bernama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, diamankan di kediamannya pada Kamis (16/10/2025) malam.
“Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Sulaiman merupakan terpidana kasus ganja 355 kilogram yang divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika golongan I.
Menurut Husairi, Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, pria yang berstatus mahasiswa kabur dengan bantuan dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta Medan menggunakan sepeda motor.
“Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya,” kata Husairi.
Aksi pelarian itu membuat Sulaiman masuk dalam daftar buronan Kejaksaan selama satu dekade. Dalam kasus tersebut, Sulaiman tidak sendirian.
Empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, juga dinyatakan bersalah. Mereka telah menjalani hukuman delapan bulan penjara.
Setelah sempat melakukan perlawanan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Ia kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues.
Husairi menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas Jaksa Agung.
“Program Tabur bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh buronan kasus narkotika dan tindak pidana lainnya untuk menyerahkan diri secara sukarela. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya