- Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya tewas dianiaya di halaman Masjid Agung Sibolga.
- Polisi menangkap tiga pelaku berinisial ZP, HB, dan SS setelah memeriksa rekaman CCTV.
- Korban meninggal akibat luka berat di kepala, sementara satu pelaku juga mencuri uang korban.
SuaraSumut.id - Viral video penganiayaan maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21). Dari video yang beredar memperlihatkan korban dianiaya sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku penganiayaan berinisial ZP Alias A (57), HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
"Pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga," ujar Rustam.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diinjak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga di area parkir lewat CCTV.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
"Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinisal SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban. Sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Berita Terkait
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
-
Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan
-
Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir