- Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya.
- Para pelaku dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Polisi menyita rekaman CCTV dan barang bukti lain untuk mengungkap kasus secara tuntas.
SuaraSumut.id - Lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas ditangkap petugas kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sementara SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.
Eddy menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban sendiri diketahui seorang nelayan (sebelumnya mahasiswa).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi, tas, dan ember plastik.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal masjid. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
"Pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga," ujar Rustam.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diinjak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga di area parkir lewat CCTV.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal akibat luka berat di kepala.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor
-
Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
-
Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan