- LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke KY dan MA.
- Putusan hakim dianggap kejanggal karena mengabaikan bukti serangan terhadap korban.
- Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, berbeda dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.
SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sebab, putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional.
"Sudah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung pada 6 November 2025," kata Direktur LBH Medan
Irvan Saputra, Senin 10 November 2025.
Irvan mengatakan ada sejumlah kejanggalan menurut keluarga korban dalam putusan itu. Salah satunya terkait temuan luka pada tubuh korban.
"Padahal tertuang dalam putusan, ditemukan dibagian perut korban, dan terdapat luka di kening korban diakibatkan jatuhnya korban dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar 2 meter," ujarnya.
Kejanggalan lain berkaitan dengan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban.
Padahal menurut keterangan dari saksi Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel," ucapnya.
Keterangan Ismail selaras dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal dunia, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur," ucapnya.
Irvan mengatakan bahwa hakim dalam putusannya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
yang diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Diberitakan, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia dijerat Pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur yang menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Riza dituntut satu tahun penjara dan dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat