- LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke KY dan MA.
- Putusan hakim dianggap kejanggal karena mengabaikan bukti serangan terhadap korban.
- Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, berbeda dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.
SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sebab, putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional.
"Sudah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung pada 6 November 2025," kata Direktur LBH Medan
Irvan Saputra, Senin 10 November 2025.
Irvan mengatakan ada sejumlah kejanggalan menurut keluarga korban dalam putusan itu. Salah satunya terkait temuan luka pada tubuh korban.
"Padahal tertuang dalam putusan, ditemukan dibagian perut korban, dan terdapat luka di kening korban diakibatkan jatuhnya korban dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar 2 meter," ujarnya.
Kejanggalan lain berkaitan dengan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban.
Padahal menurut keterangan dari saksi Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel," ucapnya.
Keterangan Ismail selaras dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal dunia, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur," ucapnya.
Irvan mengatakan bahwa hakim dalam putusannya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
yang diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Diberitakan, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia dijerat Pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur yang menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Riza dituntut satu tahun penjara dan dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru