- LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke KY dan MA.
- Putusan hakim dianggap kejanggal karena mengabaikan bukti serangan terhadap korban.
- Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, berbeda dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.
SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sebab, putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional.
"Sudah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung pada 6 November 2025," kata Direktur LBH Medan
Irvan Saputra, Senin 10 November 2025.
Irvan mengatakan ada sejumlah kejanggalan menurut keluarga korban dalam putusan itu. Salah satunya terkait temuan luka pada tubuh korban.
"Padahal tertuang dalam putusan, ditemukan dibagian perut korban, dan terdapat luka di kening korban diakibatkan jatuhnya korban dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar 2 meter," ujarnya.
Kejanggalan lain berkaitan dengan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban.
Padahal menurut keterangan dari saksi Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel," ucapnya.
Keterangan Ismail selaras dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal dunia, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur," ucapnya.
Irvan mengatakan bahwa hakim dalam putusannya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
yang diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Diberitakan, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia dijerat Pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur yang menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Riza dituntut satu tahun penjara dan dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD