- Pemerintah menetapkan 25 Desember sebagai Libur Nasional dan 26 Desember sebagai Cuti Bersama.
- Penetapan jadwal libur ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
- Gabungan hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan menghasilkan total 12 hari libur.
SuaraSumut.id - Desember 2025 menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu bagi banyak orang. Selain identik dengan suasana Natal dan pergantian tahun, bulan ini juga menghadirkan rangkaian hari libur yang memungkinkan waktu istirahat lebih panjang.
Pemerintah telah menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang digabungkan dengan akhir pekan, sehingga menghasilkan total libur mencapai 12 hari sepanjang Desember 2025.
Penetapan jadwal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan sebelumnya.
Informasi mengenai tanggal merah ini sangat penting bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, menyiapkan agenda keluarga, atau sekadar menikmati waktu istirahat menjelang pergantian tahun.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025
Pemerintah menetapkan dua tanggal penting pada bulan Desember 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, juga terdapat libur akhir pekan atau long weekend. Berikut daftar lengkapnya:
- Sabtu, 6 Desember 2025
- Minggu, 7 Desember 2025
- Sabtu, 13 Desember 2025
- Minggu, 14 Desember 2025
- Sabtu, 20 Desember 2025
- Minggu, 21 Desember 2025
- Sabtu, 27 Desember 2025
- Minggu, 28 Desember 2025
Jika digabungkan seluruh tanggal merah, total libur yang dapat dinikmati pada Desember 2025 mencapai 12 hari, menjadikannya salah satu bulan paling panjang masa liburnya sepanjang tahun.
Berita Terkait
-
Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti
-
Nyepi 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Idulfitri 2026? Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran
-
Tanggal Merah Maret 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Resminya Menurut SKB 3 Menteri
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Nyak Sandang, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia
-
Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Regional Office Palembang Salurkan KUR Rp 2,34 Triliun
-
Kisah Agen di Medan Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen, Kantongi Omzet hingga Miliaran
-
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Lipat Gandakan Kuota Penyaluran Beras SPHP
-
Unggul Jumlah Pemain Tapi Gagal Menang, Pelatih PSMS Medan: Kami Sangat Kecewa