- Kejari Madina memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal dan barang bukti dari 93 perkara pidana pada 1 Desember 2025.
- Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai rokok.
- Pemusnahan ini merupakan bagian penting penegakan hukum sebagai wujud komitmen Kejaksaan terhadap akuntabilitas dan transparansi.
SuaraSumut.id - Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal serta sejumlah barang bukti dari 93 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Madina.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai. Rinciannya meliputi:
1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)
- Ganja: 34.328,23 gram
- Sabu: 286,2 gram
- Ekstasi: 0,20 gram
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan melalui pelarutan ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.
Tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum 38 perkara terdiri dari KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.
Yang paling mencuri perhatian adalah dimusnahkannya 1,65 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.
"Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal," katanya melansir Antara, Senin 1 Desember 2025.
Seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.
"Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berita Terkait
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Cara Mudah Klaim Saldo DANA Kaget Rabu Siang Ini, Bisa Dapat Saldo Gratis hingga 150 Ribu
-
Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari
-
Sejumlah Lokasi Alami Gangguan Air Bersih di Cabang Berastagi Hari Ini
-
Sering Tergoda Promo? Ini Cara Membedakan Diskon Barang Berkualitas dengan Murahan
-
Detik-detik 5 Warga Tewas Tertimpa Longsor Sibolangit Ditemukan