Suhardiman
Senin, 01 Desember 2025 | 14:28 WIB
Pemusnahan barang bukti. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kejari Madina memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal dan barang bukti dari 93 perkara pidana pada 1 Desember 2025.
  • Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai rokok.
  • Pemusnahan ini merupakan bagian penting penegakan hukum sebagai wujud komitmen Kejaksaan terhadap akuntabilitas dan transparansi.

SuaraSumut.id - Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal serta sejumlah barang bukti dari 93 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Madina.

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai. Rinciannya meliputi:

1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)

  • Ganja: 34.328,23 gram
  • Sabu: 286,2 gram
  • Ekstasi: 0,20 gram

Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan melalui pelarutan ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.

Tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum 38 perkara terdiri dari KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.

Yang paling mencuri perhatian adalah dimusnahkannya 1,65 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.

PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.

"Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal," katanya melansir Antara, Senin 1 Desember 2025.

Seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dirinya mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.

"Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Load More