- Kejari Madina memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal dan barang bukti dari 93 perkara pidana pada 1 Desember 2025.
- Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai rokok.
- Pemusnahan ini merupakan bagian penting penegakan hukum sebagai wujud komitmen Kejaksaan terhadap akuntabilitas dan transparansi.
SuaraSumut.id - Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal serta sejumlah barang bukti dari 93 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Madina.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai. Rinciannya meliputi:
1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)
- Ganja: 34.328,23 gram
- Sabu: 286,2 gram
- Ekstasi: 0,20 gram
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan melalui pelarutan ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.
Tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum 38 perkara terdiri dari KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.
Yang paling mencuri perhatian adalah dimusnahkannya 1,65 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.
"Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal," katanya melansir Antara, Senin 1 Desember 2025.
Seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.
"Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berita Terkait
-
Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
-
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
-
BNNP Sumut Buru Bandar 'Pod Getar' ke Kamboja Usai Tangkap 2 Kurir di Tanjung Balai
-
5 Cara Mencegah Penularan Influenza A
-
Cara Menghemat Ruang Lemari Pakaian Tanpa Membuang Baju, Cukup Ganti Gantungan
-
Tren Desain Ruang Kerja: Nyaman dan Dorong Produktivitas Karyawan