- Kejari Madina memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal dan barang bukti dari 93 perkara pidana pada 1 Desember 2025.
- Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai rokok.
- Pemusnahan ini merupakan bagian penting penegakan hukum sebagai wujud komitmen Kejaksaan terhadap akuntabilitas dan transparansi.
SuaraSumut.id - Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal serta sejumlah barang bukti dari 93 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Madina.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai. Rinciannya meliputi:
1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)
- Ganja: 34.328,23 gram
- Sabu: 286,2 gram
- Ekstasi: 0,20 gram
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan melalui pelarutan ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.
Tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum 38 perkara terdiri dari KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.
Yang paling mencuri perhatian adalah dimusnahkannya 1,65 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.
"Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal," katanya melansir Antara, Senin 1 Desember 2025.
Seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.
"Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berita Terkait
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak
-
Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat
-
Memulai Coffee Shop Tidak Harus Besar, Ini Peralatan yang Wajib Disiapkan
-
Ngopi di Alam Bebas Makin Nikmat, Ini Cara Seduh Kopi yang Praktis
-
5 Rekomendasi Alat Kopi Praktis untuk Dibawa Liburan, Ngopi Enak Tak Harus di Kafe