- Kejari Madina memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal dan barang bukti dari 93 perkara pidana pada 1 Desember 2025.
- Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai rokok.
- Pemusnahan ini merupakan bagian penting penegakan hukum sebagai wujud komitmen Kejaksaan terhadap akuntabilitas dan transparansi.
SuaraSumut.id - Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal serta sejumlah barang bukti dari 93 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Madina.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, KDRT, perlindungan anak, hingga pelanggaran ketentuan cukai. Rinciannya meliputi:
1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)
- Ganja: 34.328,23 gram
- Sabu: 286,2 gram
- Ekstasi: 0,20 gram
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan melalui pelarutan ke dalam cairan khusus, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.
Tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum 38 perkara terdiri dari KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.
Yang paling mencuri perhatian adalah dimusnahkannya 1,65 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.
"Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal," katanya melansir Antara, Senin 1 Desember 2025.
Seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.
"Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berita Terkait
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Medan Ramadan 2026 Hari Ini dan Sebulan
-
Pemprov Sumut Tunggu Juknis TKD, Gubernur: Begitu Turun Langsung Digunakan untuk Korban Bencana
-
7 Ide Menu Buka Puasa Praktis dan Murah, Cocok untuk Kaum Sibuk dan Anak Kos
-
Sambut Ramadan 2026, PTPN Adolina Patroli dan Berbagi Paket Sembako untuk Warga
-
Antusiasnya Warga Lhokseumawe Berburu Daging Meugang