- Bupati Samosir Vandiko Gultom menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2025 pada 28 November 2025.
- Surat edaran tersebut mengimbau aparatur menolak bantuan dari perusahaan berpotensi merusak lingkungan.
- Instruksi ini melarang rekomendasi kegiatan dan menerima CSR dari perusahaan seperti PT TPL.
SuaraSumut.id - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 itu itu ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025.
"Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam surat edaran, melansir Antara, Rabu 3 Desember 2025.
Kadis Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang, mengatakan surat edaran bupati itu sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kelestarian alam. Termasuk potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Surat edaran bupati ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat hingga ke kepala desa di Samosir.
"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat sampai kepala desa dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemudian juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," jelasnya.
Berikut poin dalam surat edaran Bupati Samosir tersebut:
1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari l, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan nya.
Berita Terkait
-
Desil Menentukan Bansos, Tapi Bagaimana Jika Datanya Keliru?
-
Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar
-
Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang
-
Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana RI, Dari Karhutla hingga Gempa NTT
-
Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap