- Terdapat enam jenis puasa wajib dalam Islam yang tidak terbatas hanya pada kewajiban puasa Ramadan saja.
- Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah dan merupakan bulan utama setelah bulan Muharram.
- Lima puasa wajib lain meliputi Qadha, Kafarat, ganti fidyah haji/umrah, Istisqa, dan puasa karena nazar.
SuaraSumut.id - Puasa wajib dalam Islam sering kali dipahami sebatas puasa Ramadan. Padahal, terdapat enam jenis puasa yang hukumnya wajib dan berdosa jika ditinggalkan.
Pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis puasa ini penting agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama secara utuh dan benar.
Sejarah dan Kedudukan Puasa Ramadan
Puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, tidak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah. Sepanjang hidupnya setelah kewajiban tersebut turun, beliau menjalankan puasa Ramadan sebanyak sembilan kali, yaitu satu kali genap 30 hari dan delapan kali selama 29 hari.
Melansir NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid Juz 1 halaman 207 menjelaskan sesungguhnya ulama sepakat bahwa jumlah hari dalam bulan Arab itu 29 hari atau 30 hari.
Bulan Ramadan berada dalam urutan bulan kesembilan dalam urutan bulan-bulan Arab. Bulan ini adalah bulan yang paling utama setelah bulan Muharram, lalu Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, kemudian Sya'ban dan selanjutnya bulan-bulan berikutnya.
Disebut Ramadan dari kata al-ramdla' yang berarti panas yang sangat, dan ada pendapat lain menyatakan bahwa disebut Ramadhan karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.
Berdasarkan referensi fikih seperti al-Taqrirat al-Sadidah fil-Masa’il al-Mufidah, terdapat enam puasa yang hukumnya wajib:
1. Puasa Ramadan
Puasa ini merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Meninggalkannya tanpa alasan termasuk dosa besar.
2. Puasa Qadha
Puasa pengganti bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur seperti sakit, safar, atau haid. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya.
3. Puasa Kafarat
Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadan.
4. Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah.
5. Puasa untuk al-istisqa' (salat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah.
6. Puasa Nazar
Puasa yang menjadi wajib karena janji pribadi kepada Allah. Ketika seseorang bernazar untuk berpuasa jika suatu hajat terpenuhi, maka ia wajib menunaikannya.
Berita Terkait
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
30 Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin Sebelum Puasa, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial
-
Buya Yahya soal Hukum Pakai Lip Balm saat Puasa: Boleh, Asalkan ...
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggalnya!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Enam Puasa Wajib dalam Islam, Tidak Hanya Puasa Ramadan
-
Munggahan, Tradisi Makan Bersama Jelang Ramadan yang Sarat Makna
-
Harga Emas USB hingga Galeri24 Pegadaian Kamis 12 Februari 2026 Bertahan
-
Kemenag Aceh Perkirakan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026, Hilal Masih di Bawah Ufuk
-
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Sediakan 552 Ton Sembako Subsidi