Suhardiman
Kamis, 12 Februari 2026 | 12:29 WIB
Ilustrasi Puasa. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Terdapat enam jenis puasa wajib dalam Islam yang tidak terbatas hanya pada kewajiban puasa Ramadan saja.
  • Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah dan merupakan bulan utama setelah bulan Muharram.
  • Lima puasa wajib lain meliputi Qadha, Kafarat, ganti fidyah haji/umrah, Istisqa, dan puasa karena nazar.

SuaraSumut.id - Puasa wajib dalam Islam sering kali dipahami sebatas puasa Ramadan. Padahal, terdapat enam jenis puasa yang hukumnya wajib dan berdosa jika ditinggalkan.

Pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis puasa ini penting agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama secara utuh dan benar.

Sejarah dan Kedudukan Puasa Ramadan

Puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, tidak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah. Sepanjang hidupnya setelah kewajiban tersebut turun, beliau menjalankan puasa Ramadan sebanyak sembilan kali, yaitu satu kali genap 30 hari dan delapan kali selama 29 hari.

Melansir NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid Juz 1 halaman 207 menjelaskan sesungguhnya ulama sepakat bahwa jumlah hari dalam bulan Arab itu 29 hari atau 30 hari.

Bulan Ramadan berada dalam urutan bulan kesembilan dalam urutan bulan-bulan Arab. Bulan ini adalah bulan yang paling utama setelah bulan Muharram, lalu Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, kemudian Sya'ban dan selanjutnya bulan-bulan berikutnya.

Disebut Ramadan dari kata al-ramdla' yang berarti panas yang sangat, dan ada pendapat lain menyatakan bahwa disebut Ramadhan karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.

Enam Puasa Wajib dalam Islam

Berdasarkan referensi fikih seperti al-Taqrirat al-Sadidah fil-Masa’il al-Mufidah, terdapat enam puasa yang hukumnya wajib:

1. Puasa Ramadan

Puasa ini merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Meninggalkannya tanpa alasan termasuk dosa besar.

2. Puasa Qadha

Puasa pengganti bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur seperti sakit, safar, atau haid. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya.

3. Puasa Kafarat

Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadan.

4. Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah.

5. Puasa untuk al-istisqa' (salat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah.

6. Puasa Nazar

Puasa yang menjadi wajib karena janji pribadi kepada Allah. Ketika seseorang bernazar untuk berpuasa jika suatu hajat terpenuhi, maka ia wajib menunaikannya.

Load More