- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
SuaraSumut.id - Ketika bencana terjadi, seperti banjir, longsor, gempa, atau kebakaran, banyak warga kehilangan akses terhadap pakaian bersih, air yang layak, atau tempat ibadah yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah salat tetap sah jika pakaian kotor atau bahkan terkena najis?
Dalam fikih Islam, shalat tetap wajib ditegakkan dalam keadaan apa pun. Namun syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kondisi ekstrem. Berikut penjelasan lengkapnya beserta dalil dan kaidah syar’inya.
1. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Kotor (Non-Najis)
Islam tidak mensyaratkan pakaian harus bersih secara tampilan, tetapi harus suci dari najis. Kotoran seperti debu, tanah, lumpur, percikan kotoran jalan, pakaian kusut atau berbau, tidak membatalkan salat selama tidak ada najis yang menempel.
Bahkan pada kondisi normal, memakai pakaian kotor tetap sah. Hanya saja, dianjurkan untuk memakai pakaian bersih sebagai bentuk adab dan kesempurnaan ibadah.
Dalam kondisi bencana, tidak ada tuntutan untuk berlebih-lebihan mencari pakaian bersih. Salat boleh tetap dilakukan dengan pakaian yang ada.
2. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Najis
Secara hukum asal, salat dengan pakaian najis tidak sah, sebagaimana syarat sah salat adalah suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat salat.
Namun, dalam kondisi tidak memungkinkan, seperti banjir besar dan semua pakaian terkontaminasi, tidak tersedia air atau cara untuk mencuci, tidak ada pakaian gant, pakaian terendam lumpur najis dan tidak bisa ditinggalkan, maka berlaku hukum rukhsah (keringanan).
Jika masih mungkin disucikan maka wajib disucikan dahulu. Jika tidak mungkin disucikan atau tidak ada pakaian lain.
Salat tetap wajib dilakukan, dan salatnya sah, berdasarkan prinsip darurat.
Jika najis diketahui di tengah salat
- Jika bisa dilepas tanpa membuka aurat (misalnya sandal atau jaket) dan langsung lepas dan lanjutkan salat, sebagaimana contoh Nabi.
- Jika tidak bisa dilepas, dan ada waktu serta pakaian suci, dapat mengulang salat setelah bersih.
Berita Terkait
-
Pelatih Senegal Pape Thiaw: Salat Dulu Baru Piala Dunia
-
Membludak, 4.300 Jemaah Padati Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Saat Idul Adha
-
Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil