- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
Jika semua pakaian najis dan tidak ada pilihan
Sebagian ulama mengatakan:
- Salat tanpa pakaian (menutup aurat sebisanya) lebih utama,daripada salat dengan pakaian najis.
Namun semua sepakat bahwa salat tidak gugur, apa pun kondisi yang dihadapi.
3. Dasar Dalil dan Kaidah Fikih
Syariat memberikan kemudahan ketika seorang mukmin berada dalam kondisi sulit. Aturan yang berlaku pada situasi normal tidak dipaksakan ketika pelaksanaannya mustahil.
Kaidah Fikih
Dua kaidah besar menjadi fondasi:
1. الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَات
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.
2. ”الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِير
"Kesulitan menghadirkan kemudahan.”
Keduanya menegaskan bahwa saat bencana, kewajiban tetap berlaku, tetapi aturan dipermudah.
Dalil Al-Qur’an
QS. Al-A'raf ayat 31:
“…Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid…”
Berita Terkait
-
Salat Duha Paling Bagus Jam Berapa? Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
-
Kemarau Panjang dan Karhutla, MUI Ajak Umat Islam Salat Istisqa Minta Hujan
-
Salat Istisqa untuk Minta Hujan Boleh Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
-
Niat dan Tata Cara Salat Istisqa untuk Memohon Hujan
-
Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar