Suhardiman
Senin, 15 Desember 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM di Kota Medan.
  • Layanan tersebut beroperasi antara tanggal 15 hingga 21 Desember 2025, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi untuk perpanjangan.

SuaraSumut.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi masyarakat Kota Medan. Tanpa harus mengantre panjang di Satpas Polrestabes Medan, warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Medan di sejumlah titik strategis.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat urban yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin taat administrasi berkendara. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi pada 15 hingga 21 Desember 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat lima lokasi berbeda yang tersebar di pusat aktivitas masyarakat, mulai dari kawasan perbelanjaan hingga fasilitas pelayanan publik.

Daftar Lokasi SIM Keliling Medan

Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga Medan:

  • Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu beroperasi di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
  • Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Millenium)
  • Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu berlokasi di Plaza Medan Fair)
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan
  • Carrefour Padang Bulan (Khusus hari Minggu berlokasi di Lapangan Merdeka Medan)

Layanan SIM Keliling Medan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Karena kuota pelayanan biasanya terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Datang pagi juga membantu proses berjalan lebih cepat dan nyaman.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (masih aktif, belum lewat masa berlaku)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat hasil tes psikologi

Semua persyaratan ini bertujuan memastikan pengemudi masih layak secara fisik dan psikologis untuk berkendara di jalan raya, sesuai ketentuan Kepolisian Republik Indonesia.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lebih Cepat

  • Datang sebelum jam operasional dimulai
  • Pastikan SIM belum kedaluwarsa
  • Siapkan seluruh dokumen dalam satu map
  • Gunakan pakaian rapi dan sopan
  • Pantau Jadwal Terbaru Secara Berkala

Load More