- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM di Kota Medan.
- Layanan tersebut beroperasi antara tanggal 15 hingga 21 Desember 2025, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi untuk perpanjangan.
SuaraSumut.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi masyarakat Kota Medan. Tanpa harus mengantre panjang di Satpas Polrestabes Medan, warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Medan di sejumlah titik strategis.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat urban yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin taat administrasi berkendara. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi pada 15 hingga 21 Desember 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat lima lokasi berbeda yang tersebar di pusat aktivitas masyarakat, mulai dari kawasan perbelanjaan hingga fasilitas pelayanan publik.
Daftar Lokasi SIM Keliling Medan
Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga Medan:
- Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu beroperasi di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu berlokasi di Plaza Medan Fair)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan
- Carrefour Padang Bulan (Khusus hari Minggu berlokasi di Lapangan Merdeka Medan)
Layanan SIM Keliling Medan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Karena kuota pelayanan biasanya terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Datang pagi juga membantu proses berjalan lebih cepat dan nyaman.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (masih aktif, belum lewat masa berlaku)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
Semua persyaratan ini bertujuan memastikan pengemudi masih layak secara fisik dan psikologis untuk berkendara di jalan raya, sesuai ketentuan Kepolisian Republik Indonesia.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lebih Cepat
- Datang sebelum jam operasional dimulai
- Pastikan SIM belum kedaluwarsa
- Siapkan seluruh dokumen dalam satu map
- Gunakan pakaian rapi dan sopan
- Pantau Jadwal Terbaru Secara Berkala
Berita Terkait
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
3 Tablet dengan SIM Card Paling Murah, Harga Mulai Rp1 Jutaan Bisa Telepon dan Internetan Lancar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025