- Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
- Pemutihan mencakup penghapusan total tunggakan PKB, denda, serta pajak progresif.
SuaraSumut.id - Pemprov Aceh kembali memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 April 2026.
Hal memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani tunggakan lama maupun sanksi denda.
Dilihat dari akun Instagram @bpkaaceh, Minggu, 4 Januari 2026, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang," tulis dalam unggahan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tidak hanya sekadar menghapus denda. Terdapat tiga bentuk pembebasan utama yang memberikan manfaat bagi wajib pajak, yaitu:
- Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan lama maupun kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
- Pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Berita Terkait
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Remaja Pemilik Akun Geng Motor di Medan Diamankan, Polisi Sita Celurit
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan
-
Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru