- Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
- Pemutihan mencakup penghapusan total tunggakan PKB, denda, serta pajak progresif.
SuaraSumut.id - Pemprov Aceh kembali memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 April 2026.
Hal memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani tunggakan lama maupun sanksi denda.
Dilihat dari akun Instagram @bpkaaceh, Minggu, 4 Januari 2026, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang," tulis dalam unggahan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tidak hanya sekadar menghapus denda. Terdapat tiga bentuk pembebasan utama yang memberikan manfaat bagi wajib pajak, yaitu:
- Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan lama maupun kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
- Pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Berita Terkait
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026
-
Bulog Sumut Salurkan 18,11 Juta Liter Minyakita, Harga Tetap Sesuai HET