- Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
- Pemutihan mencakup penghapusan total tunggakan PKB, denda, serta pajak progresif.
SuaraSumut.id - Pemprov Aceh kembali memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 April 2026.
Hal memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani tunggakan lama maupun sanksi denda.
Dilihat dari akun Instagram @bpkaaceh, Minggu, 4 Januari 2026, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang," tulis dalam unggahan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tidak hanya sekadar menghapus denda. Terdapat tiga bentuk pembebasan utama yang memberikan manfaat bagi wajib pajak, yaitu:
- Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan lama maupun kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
- Pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Berita Terkait
-
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Pemutihan Pajak itu seperti Apa?
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket
-
Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
-
BNNP Sumut Buru Bandar 'Pod Getar' ke Kamboja Usai Tangkap 2 Kurir di Tanjung Balai
-
5 Cara Mencegah Penularan Influenza A