- Setelah kredit lunas, risiko penuh atas kehilangan atau kerusakan kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik.
- Asuransi kendaraan setelah lunas memberikan ketenangan pikiran serta perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga.
- Pemilik dapat memilih asuransi Total Loss Only (TLO) sebagai opsi lebih ekonomis dibanding all risk.
SuaraSumut.id - Melunasi kredit kendaraan adalah pencapaian finansial yang patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun mencicil, kini BPKB resmi berada di tangan, menandakan kepemilikan penuh atas kendaraan.
Namun di balik hal tersebut, ada satu keputusan penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan, apakah asuransi kendaraan perlu dilanjutkan setelah kredit lunas?
Banyak orang menganggap asuransi tidak lagi wajib karena tidak ada tuntutan dari leasing. Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.
Perubahan Status Kepemilikan, Perubahan Tanggung Jawab
Selama masa kredit, asuransi kendaraan bersifat wajib karena kendaraan masih menjadi jaminan pembiayaan. Perusahaan leasing berkepentingan memastikan aset tersebut terlindungi dari risiko kecelakaan atau kehilangan.
Namun setelah kredit lunas, seluruh risiko beralih sepenuhnya kepada pemilik kendaraan, tanpa ada pihak lain yang menanggung kerugian. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung sepenuhnya ketika kendaraan sudah lunas seperti kehilangan dan kerusakan.
Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan
Melanjutkan asuransi memang memerlukan biaya premi tahunan. Namun, manfaat yang diperoleh sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Ketenangan Pikiran
Anda tidak perlu cemas memikirkan biaya tak terduga jika terjadi insiden di jalan.
Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Jika kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi. Nilai klaim jenis ini sering kali jauh lebih mahal dibandingkan kerusakan kendaraan sendiri.
Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan dari asuransi seperti layanan derek gratis dan bantuan darurat di jalan atau roadside assistance.
Fasilitas Tambahan
Sebagian besar perusahaan asuransi menyediakan layanan tambahan seperti:
Berita Terkait
-
Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat