Suhardiman
Minggu, 11 Januari 2026 | 11:51 WIB
Ilustrasi asuransi kendaraan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Setelah kredit lunas, risiko penuh atas kehilangan atau kerusakan kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik.
  • Asuransi kendaraan setelah lunas memberikan ketenangan pikiran serta perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga.
  • Pemilik dapat memilih asuransi Total Loss Only (TLO) sebagai opsi lebih ekonomis dibanding all risk.

SuaraSumut.id - Melunasi kredit kendaraan adalah pencapaian finansial yang patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun mencicil, kini BPKB resmi berada di tangan, menandakan kepemilikan penuh atas kendaraan.

Namun di balik hal tersebut, ada satu keputusan penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan, apakah asuransi kendaraan perlu dilanjutkan setelah kredit lunas?

Banyak orang menganggap asuransi tidak lagi wajib karena tidak ada tuntutan dari leasing. Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.

Perubahan Status Kepemilikan, Perubahan Tanggung Jawab

Selama masa kredit, asuransi kendaraan bersifat wajib karena kendaraan masih menjadi jaminan pembiayaan. Perusahaan leasing berkepentingan memastikan aset tersebut terlindungi dari risiko kecelakaan atau kehilangan.

Namun setelah kredit lunas, seluruh risiko beralih sepenuhnya kepada pemilik kendaraan, tanpa ada pihak lain yang menanggung kerugian. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung sepenuhnya ketika kendaraan sudah lunas seperti kehilangan dan kerusakan.

Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan

Melanjutkan asuransi memang memerlukan biaya premi tahunan. Namun, manfaat yang diperoleh sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.

Ketenangan Pikiran

Anda tidak perlu cemas memikirkan biaya tak terduga jika terjadi insiden di jalan.

Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jika kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi. Nilai klaim jenis ini sering kali jauh lebih mahal dibandingkan kerusakan kendaraan sendiri.

Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan dari asuransi seperti layanan derek gratis dan bantuan darurat di jalan atau roadside assistance.

Fasilitas Tambahan

Sebagian besar perusahaan asuransi menyediakan layanan tambahan seperti:

Load More