- Setelah kredit lunas, risiko penuh atas kehilangan atau kerusakan kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik.
- Asuransi kendaraan setelah lunas memberikan ketenangan pikiran serta perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga.
- Pemilik dapat memilih asuransi Total Loss Only (TLO) sebagai opsi lebih ekonomis dibanding all risk.
SuaraSumut.id - Melunasi kredit kendaraan adalah pencapaian finansial yang patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun mencicil, kini BPKB resmi berada di tangan, menandakan kepemilikan penuh atas kendaraan.
Namun di balik hal tersebut, ada satu keputusan penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan, apakah asuransi kendaraan perlu dilanjutkan setelah kredit lunas?
Banyak orang menganggap asuransi tidak lagi wajib karena tidak ada tuntutan dari leasing. Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.
Perubahan Status Kepemilikan, Perubahan Tanggung Jawab
Selama masa kredit, asuransi kendaraan bersifat wajib karena kendaraan masih menjadi jaminan pembiayaan. Perusahaan leasing berkepentingan memastikan aset tersebut terlindungi dari risiko kecelakaan atau kehilangan.
Namun setelah kredit lunas, seluruh risiko beralih sepenuhnya kepada pemilik kendaraan, tanpa ada pihak lain yang menanggung kerugian. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung sepenuhnya ketika kendaraan sudah lunas seperti kehilangan dan kerusakan.
Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan
Melanjutkan asuransi memang memerlukan biaya premi tahunan. Namun, manfaat yang diperoleh sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Ketenangan Pikiran
Anda tidak perlu cemas memikirkan biaya tak terduga jika terjadi insiden di jalan.
Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Jika kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi. Nilai klaim jenis ini sering kali jauh lebih mahal dibandingkan kerusakan kendaraan sendiri.
Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan dari asuransi seperti layanan derek gratis dan bantuan darurat di jalan atau roadside assistance.
Fasilitas Tambahan
Sebagian besar perusahaan asuransi menyediakan layanan tambahan seperti:
Berita Terkait
-
Genjot Investasi Lokal, Thailand Mulai Naikkan Pajak Impor Mobil Listrik
-
70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan
-
Wuling Boyong Jajaran Kendaraan Elektrifikasi di Pameran Otomotif Akhir Tahun
-
Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026
-
Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang