- Setelah kredit lunas, risiko penuh atas kehilangan atau kerusakan kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik.
- Asuransi kendaraan setelah lunas memberikan ketenangan pikiran serta perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga.
- Pemilik dapat memilih asuransi Total Loss Only (TLO) sebagai opsi lebih ekonomis dibanding all risk.
SuaraSumut.id - Melunasi kredit kendaraan adalah pencapaian finansial yang patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun mencicil, kini BPKB resmi berada di tangan, menandakan kepemilikan penuh atas kendaraan.
Namun di balik hal tersebut, ada satu keputusan penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan, apakah asuransi kendaraan perlu dilanjutkan setelah kredit lunas?
Banyak orang menganggap asuransi tidak lagi wajib karena tidak ada tuntutan dari leasing. Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.
Perubahan Status Kepemilikan, Perubahan Tanggung Jawab
Selama masa kredit, asuransi kendaraan bersifat wajib karena kendaraan masih menjadi jaminan pembiayaan. Perusahaan leasing berkepentingan memastikan aset tersebut terlindungi dari risiko kecelakaan atau kehilangan.
Namun setelah kredit lunas, seluruh risiko beralih sepenuhnya kepada pemilik kendaraan, tanpa ada pihak lain yang menanggung kerugian. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung sepenuhnya ketika kendaraan sudah lunas seperti kehilangan dan kerusakan.
Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan
Melanjutkan asuransi memang memerlukan biaya premi tahunan. Namun, manfaat yang diperoleh sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Ketenangan Pikiran
Anda tidak perlu cemas memikirkan biaya tak terduga jika terjadi insiden di jalan.
Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Jika kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi. Nilai klaim jenis ini sering kali jauh lebih mahal dibandingkan kerusakan kendaraan sendiri.
Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan dari asuransi seperti layanan derek gratis dan bantuan darurat di jalan atau roadside assistance.
Fasilitas Tambahan
Sebagian besar perusahaan asuransi menyediakan layanan tambahan seperti:
Berita Terkait
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kesal Sama Istri, Pria di Deli Serdang Malah Bakar Rumah Ibu
-
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Diskominfo Tebing Tinggi
-
Mobil Tua Tapi Jangan Diremehkan! Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Pemula
-
Jangan Berangkat Sebelum Bawa Ini! 6 Benda Wajib Ada Dalam Mobil Bekas Saat Hujan
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel