- PT OYO Hotel Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian sewa hotel di Medan ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026.
- Pelaporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pengingkaran perjanjian, ancaman, dan pengusiran paksa karyawan OYO.
- OYO mengklaim kerugian sekitar Rp550 juta akibat gangguan operasional berdasarkan perjanjian sewa tiga tahun.
SuaraSumut.id - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan salah satu hotel di Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa. Laporan dilayangkan manajemen pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 juncto Pasal 488," kata manajemen PT OYO Indonesia," dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam laporannya, OYO melaporkan seorang pengelola karena diduga melanggar atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik OYO," ujarnya
Manajemen OYO mengklaim bahwa perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
"OYO Hotel Indonesia mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. Nilai kerugian mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional," ungkapnya.
OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra.
"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," katanya.
Berita Terkait
-
Sebelum Membatalkan Transaksi Hotel di Kredivo, Pahami Dulu Alur Prosesnya
-
Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi
-
BUMN-BUMN Tak Lagi Cuan dari Bisnis Hotel, Semua Dipegang InJourney
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Catat Tanggalnya! Film Hotel Transylvania Konfirmasi Rilis Oktober 2027
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai