- PT OYO Hotel Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian sewa hotel di Medan ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026.
- Pelaporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pengingkaran perjanjian, ancaman, dan pengusiran paksa karyawan OYO.
- OYO mengklaim kerugian sekitar Rp550 juta akibat gangguan operasional berdasarkan perjanjian sewa tiga tahun.
SuaraSumut.id - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan salah satu hotel di Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa. Laporan dilayangkan manajemen pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 juncto Pasal 488," kata manajemen PT OYO Indonesia," dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam laporannya, OYO melaporkan seorang pengelola karena diduga melanggar atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik OYO," ujarnya
Manajemen OYO mengklaim bahwa perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
"OYO Hotel Indonesia mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. Nilai kerugian mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional," ungkapnya.
OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra.
"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," katanya.
Berita Terkait
-
Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima
-
Hotel Inhumans Rilis Lagu Tema untuk Musim Kedua, Tayang Perdana 4 Oktober
-
Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta