- PT OYO Hotel Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian sewa hotel di Medan ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026.
- Pelaporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pengingkaran perjanjian, ancaman, dan pengusiran paksa karyawan OYO.
- OYO mengklaim kerugian sekitar Rp550 juta akibat gangguan operasional berdasarkan perjanjian sewa tiga tahun.
SuaraSumut.id - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan salah satu hotel di Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa. Laporan dilayangkan manajemen pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 juncto Pasal 488," kata manajemen PT OYO Indonesia," dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam laporannya, OYO melaporkan seorang pengelola karena diduga melanggar atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik OYO," ujarnya
Manajemen OYO mengklaim bahwa perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
"OYO Hotel Indonesia mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. Nilai kerugian mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional," ungkapnya.
OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra.
"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," katanya.
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI