Suhardiman
Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:22 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan. [ist]
Baca 10 detik
  • LPS mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum, valas, dan BPR hingga 31 Mei 2026.
  • Tingkat penjaminan ditetapkan: rupiah bank umum 3,5%, valas bank umum 2%, dan BPR 6%.
  • Keputusan ini didasarkan pada tren penurunan suku bunga pasar dan likuiditas perbankan yang memadai.

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain itu, LPS juga mempertahankan suku bunga valuta asing (valas) di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah yaitu 3,5 persen dan untuk valuta asing (valas) 2 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6 persen.

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR. Tingkat bunga penjaminan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba, dalam konfrensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Keputuasan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

Kemudian, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.

"Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah," katanya.

Load More