- Hingga 22 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang memproses likuidasi untuk 18 BPR dan BPRS.
- LPS berhasil melikuidasi 131 BPR/BPRS dan satu bank umum hingga akhir Desember 2025 secara efektif.
- Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama LPS kepada nasabah kini hanya lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
SuaraSumut.id - Hingga 22 Januari 2026, terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam proses likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sampai hari ini, terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga akhir Desember 2025, LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap likuidasi bank dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
"Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja," ujarnya.
Farid menambahkan, total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited).
LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga kontribusi terhadap pembayaran pajak sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun atau naik 15,3 persen dari tahun 2024, pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun, naik 8,4 persen dari tahun 2024).
LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Heboh Pedagang 'Prank' Warga di Sibolga, Jual Rice Cooker Rp20 Ribu
-
10 Tradisi Menyambut Ramadan di Indonesia, dari Aceh hingga Bali
-
2.116 Warga Bener Meriah Masih Mengungsi Akibat Bencana, Huntara Ditargetkan Dihuni Awal Ramadan
-
Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diperpanjang hingga 29 Januari 2026
-
18 BPR/BPRS dalam Proses Likuidasi