- Hingga 22 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang memproses likuidasi untuk 18 BPR dan BPRS.
- LPS berhasil melikuidasi 131 BPR/BPRS dan satu bank umum hingga akhir Desember 2025 secara efektif.
- Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama LPS kepada nasabah kini hanya lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
SuaraSumut.id - Hingga 22 Januari 2026, terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam proses likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sampai hari ini, terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga akhir Desember 2025, LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap likuidasi bank dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
"Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja," ujarnya.
Farid menambahkan, total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited).
LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga kontribusi terhadap pembayaran pajak sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun atau naik 15,3 persen dari tahun 2024, pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun, naik 8,4 persen dari tahun 2024).
LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia
-
PSMS Medan Tunjuk Sosok Berlisensi UEFA Pro sebagai Direktur Teknik
-
PSMS Medan Mulai Bergerak, Umumkan 4 Pemain untuk Liga 2 Musim 2026/2027