- Hingga 22 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang memproses likuidasi untuk 18 BPR dan BPRS.
- LPS berhasil melikuidasi 131 BPR/BPRS dan satu bank umum hingga akhir Desember 2025 secara efektif.
- Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama LPS kepada nasabah kini hanya lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
SuaraSumut.id - Hingga 22 Januari 2026, terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam proses likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sampai hari ini, terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga akhir Desember 2025, LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap likuidasi bank dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
"Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja," ujarnya.
Farid menambahkan, total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited).
LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga kontribusi terhadap pembayaran pajak sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun atau naik 15,3 persen dari tahun 2024, pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun, naik 8,4 persen dari tahun 2024).
LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
Berita Terkait
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional