Suhardiman
Selasa, 27 Januari 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi korupsi. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Mantan pejabat bank plat merah berinisial S di Medan resmi tersangka atas dugaan korupsi kredit tahun 2021 hingga 2023.
  • Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,36 Miliar dan ia ditangkap Senin malam di Medan Tuntungan.
  • S dijerat UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta; penyidik masih membuka peluang tersangka baru.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi mencoreng sektor perbankan. Seorang mantan pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit.

Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang perlu diketahui publik, melansir Antara: 

Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kerugian Negara Capai Rp1,36 Miliar

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000. Dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.

Tersangka Sempat Menghambat Proses Penyidikan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S dinilai tidak kooperatif. Ia kerap sulit dipanggil, berpindah-pindah tempat. Petugas pun mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.

Ditangkap di Medan Tuntungan pada Malam Hari

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Dijerat UU Tipikor, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Pidsus Kejari Medan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Load More