- Mantan pejabat bank plat merah berinisial S di Medan resmi tersangka atas dugaan korupsi kredit tahun 2021 hingga 2023.
- Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,36 Miliar dan ia ditangkap Senin malam di Medan Tuntungan.
- S dijerat UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta; penyidik masih membuka peluang tersangka baru.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi mencoreng sektor perbankan. Seorang mantan pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang perlu diketahui publik, melansir Antara:
Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kerugian Negara Capai Rp1,36 Miliar
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000. Dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.
Tersangka Sempat Menghambat Proses Penyidikan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S dinilai tidak kooperatif. Ia kerap sulit dipanggil, berpindah-pindah tempat. Petugas pun mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Ditangkap di Medan Tuntungan pada Malam Hari
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Dijerat UU Tipikor, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Pidsus Kejari Medan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
-
Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain
-
Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan