- Mantan pejabat bank plat merah berinisial S di Medan resmi tersangka atas dugaan korupsi kredit tahun 2021 hingga 2023.
- Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,36 Miliar dan ia ditangkap Senin malam di Medan Tuntungan.
- S dijerat UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta; penyidik masih membuka peluang tersangka baru.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi mencoreng sektor perbankan. Seorang mantan pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang perlu diketahui publik, melansir Antara:
Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kerugian Negara Capai Rp1,36 Miliar
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000. Dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.
Tersangka Sempat Menghambat Proses Penyidikan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S dinilai tidak kooperatif. Ia kerap sulit dipanggil, berpindah-pindah tempat. Petugas pun mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Ditangkap di Medan Tuntungan pada Malam Hari
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Dijerat UU Tipikor, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Pidsus Kejari Medan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Berita Terkait
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar