- Mantan pejabat bank plat merah berinisial S di Medan resmi tersangka atas dugaan korupsi kredit tahun 2021 hingga 2023.
- Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,36 Miliar dan ia ditangkap Senin malam di Medan Tuntungan.
- S dijerat UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta; penyidik masih membuka peluang tersangka baru.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi mencoreng sektor perbankan. Seorang mantan pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang perlu diketahui publik, melansir Antara:
Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kerugian Negara Capai Rp1,36 Miliar
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000. Dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.
Tersangka Sempat Menghambat Proses Penyidikan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S dinilai tidak kooperatif. Ia kerap sulit dipanggil, berpindah-pindah tempat. Petugas pun mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Ditangkap di Medan Tuntungan pada Malam Hari
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Dijerat UU Tipikor, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Pidsus Kejari Medan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Berita Terkait
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit yang Menjerat Eks Pejabat Bank Plat Merah di Medan
-
14 Hektare Lahan Terbakar di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Mencapai 19 Hektare
-
Kabut Asap Kebakaran Lahan, Pemkab Aceh Barat Liburkan SDN 8 Meulaboh
-
USU Buka Pendaftaran International Undergraduate Program 2026, Ini Syarat dan Biayanya