- Seorang karyawan leasing berinisial SG (29) ditahan Kejari Aceh Barat atas dugaan penggelapan 30 motor.
- SG memodifikasi data nasabah melalui aplikasi perusahaan untuk mencairkan dana kredit sepeda motor secara berulang.
- Perkara dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas lengkap, dan SG dijerat dengan Pasal 488 KUHP baru.
SuaraSumut.id - Seorang karyawan perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor (leasing) berinisial SG (29) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Penahanan terhadap SG dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Polres Aceh Barat kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangka SG diduga melakukan penggelapan secara berulang, dengan total sepeda motor yang digelapkan mencapai 30 unit dari dealer yang berbeda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, melansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
SG yang tercatat sebagai warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memanfaatkan jabatan di kantor PT MCF Cabang Meulaboh untuk melancarkan aksinya.
SG menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor. Ia kemudian mendapat transfer dana total Rp11 juta, yang dikirim dua tahap atas nama Tanzilal Mubarak.
Setelah menerima uang, SG mendatangi dealer sepeda motor di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta untuk sepeda motor merek Honda Vario. Motor tersebut kemudian dibawa ke loket angkutan penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh untuk dikirim ke pembeli.
Ia kembali mendapatkan transfer Rp6 juta, sehingga total uang yang diterima pelaku sebesar Rp11 juta. SG kemudian mengumpulkan data nisbah lama, seperti KTP dan KK dari grup WhatsApp. Kemudian, alamat diduga diubah agar sesuai dengan wilayah pemasaran perusahaan.
Setelah data dimodifikasi, SG mengajukan kredit sepeda motor melalui aplikasi mobile dan email internal perusahaan kepada analis kredit. Tanpa disadari pihak perusahaan, pengajuan tersebut disetujui sehingga dana dicairkan ke dealer.
Aksi ini terus berulang hingga akhirnya terungkap dan menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan pembiayaan dan dealer.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Lutfi.
Berita Terkait
-
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan