- Polsek Medan Area menangkap R (22) di Medan Helvetia karena dugaan penipuan kerugian puluhan juta rupiah.
- Peristiwa terjadi 9 November 2025, ketika R membawa kabur uang dan becak mesin milik korban Mardiah.
- Pelaku ditangkap 24 Januari 2026 berkat informasi masyarakat setelah sempat buron selama dua bulan.
SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang pemuda berinisial R (22), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama lebih dari dua bulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area sebagai tindak lanjut laporan korban bernama Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Tembung. Korban melaporkan kehilangan uang tunai serta satu unit becak mesin yang digunakan untuk operasional usaha kecil menengah (UMKM).
Kronologi Kasus
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Saat itu, korban mempercayakan R untuk mengambil uang hasil penjualan roti. Kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan R untuk melakukan aksi kejahatan.
Pelaku sempat menemui saksi dan meminta bon hasil penjualan. Namun setelah menerima bon, R malah membawa kabur becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.
"Pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Hal ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang cukup besar," katanya.
Kerugian yang dialami korban berupa uang tunai Rp10.282.000, satu unit becak mesin Honda Revo. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area tertanggal 9 November 2025.
Penangkapan Pelaku Berkat Informasi Masyarakat
Setelah melakukan penyelidikan intensif, titik terang muncul pada Sabtu, 24 Januari 2026. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, R diketahui sedang berada di area penjualan buah-buahan.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda, satu unit handphone.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Berita Terkait
-
Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen
-
Puting Beliung Terjang 33 Desa di Deli Serdang, 108 Rumah Terdampak
-
Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal
-
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Pidie Aceh, 7 Tewas
-
Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut