- Kejari Mentawai menyelidiki dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019.
- Dua tersangka, termasuk Kadis Koperasi dan UKM Sumut, ditetapkan sebagai dewan pengawas saat kasus terjadi.
- Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar dan terdapat satu terdakwa terkait.
SuaraSumut.id - Kejari Mentawai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kadis Koperasi Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Kedua tersangka pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusda Kemakmuran Mentawai.
"Kita telah menetapkan dua tersangka inisial NS dan YD, berstatus sebagai dewan pengawas ketika kasus terjadi," kata Kepala Kejari Mentawai R A Yani, melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.
Subsider Pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif beralasan kedua tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena kami nilai kooperatif, mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi, sidang juga hadir," jelasnya.
Selain kedua tersangka, dalam kasus yang sama juga terdapat satu pelaku lainnya yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni Kamser Maroloan Sitangggang.
Terdakwa Kamser yang kini tengah menjalani sidang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021.
Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar disebutkan bahwa kasus itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.
"Perlu saya tegaskan bahwa Kejari Kepualaun Mentawai berkomitmen penuh untuk menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai