Suhardiman
Rabu, 28 Januari 2026 | 15:23 WIB
Ilustrasi Korupsi. (freepik)
Baca 10 detik
  • Kejari Mentawai menyelidiki dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019.
  • Dua tersangka, termasuk Kadis Koperasi dan UKM Sumut, ditetapkan sebagai dewan pengawas saat kasus terjadi.
  • Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar dan terdapat satu terdakwa terkait.

SuaraSumut.id - Kejari Mentawai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kadis Koperasi Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Kedua tersangka pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusda Kemakmuran Mentawai.

"Kita telah menetapkan dua tersangka inisial NS dan YD, berstatus sebagai dewan pengawas ketika kasus terjadi," kata Kepala Kejari Mentawai R A Yani, melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.

"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.

Subsider Pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif beralasan kedua tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Tersangka tidak ditahan karena kami nilai kooperatif, mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi, sidang juga hadir," jelasnya.

Selain kedua tersangka, dalam kasus yang sama juga terdapat satu pelaku lainnya yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni Kamser Maroloan Sitangggang.

Terdakwa Kamser yang kini tengah menjalani sidang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021.

Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar disebutkan bahwa kasus itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.

"Perlu saya tegaskan bahwa Kejari Kepualaun Mentawai berkomitmen penuh untuk menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai ini," katanya.

Load More