Ilustrasi THR (Ist)
Baca 10 detik
- Batas akhir pembayaran THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026, mengacu perkiraan Idul Fitri 20 Maret 2026.
- Pembayaran THR diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR sesuai aturan.
Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
2. Masa kerja 1–12 bulan
THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah
3. Pekerja harian lepas
THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima, baik selama 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja jika kurang dari setahun.
Jika perusahaan memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama yang memberikan THR lebih besar, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja wajib diberlakukan.
Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, suasana kerja menjadi lebih kondusif dan kepercayaan antara karyawan dan perusahaan pun semakin kuat.
Berita Terkait
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'