Suhardiman
Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi THR (Ist)
Baca 10 detik
  • Batas akhir pembayaran THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026, mengacu perkiraan Idul Fitri 20 Maret 2026.
  • Pembayaran THR diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR sesuai aturan.

Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa kerja 1–12 bulan

THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah

3. Pekerja harian lepas

THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima, baik selama 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja jika kurang dari setahun.

Jika perusahaan memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama yang memberikan THR lebih besar, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja wajib diberlakukan.

Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, suasana kerja menjadi lebih kondusif dan kepercayaan antara karyawan dan perusahaan pun semakin kuat.

Load More