Suhardiman
Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi THR (Ist)
Baca 10 detik
  • Batas akhir pembayaran THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026, mengacu perkiraan Idul Fitri 20 Maret 2026.
  • Pembayaran THR diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR sesuai aturan.

SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang Lebaran. Bukan sekadar tambahan penghasilan, THR kerap menjadi penopang utama kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari membeli pakaian baru, mempersiapkan hidangan khas Lebaran, hingga berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan kerabat.

Menjelang Idul Fitri 2026, pertanyaan yang paling sering muncul adalah kapan THR Lebaran 2026 cair? Pertanyaan ini wajar, mengingat THR merupakan hak karyawan yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dasar Hukum Pembayaran THR Karyawan

Pembayaran THR bukan kebijakan sukarela perusahaan. Hak ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Artinya, THR berdiri terpisah dari gaji bulanan dan tidak boleh digabung atau dicicil.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Mengacu pada ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah dan acuan SKB Tiga Menteri, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026.

Meski demikian, banyak perusahaan yang memilih membayarkan THR lebih awal, bahkan dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga secara rutin mengimbau pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Perlu ditegaskan, THR wajib dibayar sekaligus, bukan dicicil.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Tidak sedikit pekerja yang masih ragu apakah dirinya berhak menerima THR. Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR, dengan kategori sebagai berikut:

  • Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
  • Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai perundangan

Dengan demikian, status kontrak bukan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR.

Cara Menghitung Nominal THR Karyawan

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Load More