- Buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Kejati Aceh di Kota Langsa pada 30 Januari 2026.
- Abdur Rohim divonis tiga tahun penjara denda Rp120 juta karena membawa 20 imigran ke Tanjung Balai seharga Rp4,7 juta.
- Pihak kepolisian juga menangkap HS di Turki terkait dugaan TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar yang memfasilitasi penyelundupan laut.
SuaraSumut.id - Seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya ditangkap tim Kejati Aceh. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kota Langsa pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasanb Lubis, melansir Antara, Minggu, 1 Februari 2026.
Ali Rasab mengatakan Abdur Rohim merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus," ujarnya.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara," katanya.
Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.
"Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya," ungkapnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.
HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut.
Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.
HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.
Berita Terkait
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kapan Dimulai Libur Sekolah Lebaran 2026? Berikut Jadwalnya
-
Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap
-
Manchester City Unggah Ilustrasi Haaland dan Reijnders di Istana Maimun, Medan Jadi Sorotan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Ini Prediksi Tanggal Lebaran
-
Tips Jitu War Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026, Ini Strategi Biar Tidak Kehabisan