- Buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Kejati Aceh di Kota Langsa pada 30 Januari 2026.
- Abdur Rohim divonis tiga tahun penjara denda Rp120 juta karena membawa 20 imigran ke Tanjung Balai seharga Rp4,7 juta.
- Pihak kepolisian juga menangkap HS di Turki terkait dugaan TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar yang memfasilitasi penyelundupan laut.
SuaraSumut.id - Seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya ditangkap tim Kejati Aceh. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kota Langsa pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasanb Lubis, melansir Antara, Minggu, 1 Februari 2026.
Ali Rasab mengatakan Abdur Rohim merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus," ujarnya.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara," katanya.
Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.
"Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya," ungkapnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.
HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut.
Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.
HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.
Berita Terkait
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan
-
Kirim THR Bisa Lebih Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Resep Ayam Richeese Crispy Pedas Keju Lumer Ala Rumahan
-
Resep Gulai Telur Rebus Tanpa Digoreng