- Buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Kejati Aceh di Kota Langsa pada 30 Januari 2026.
- Abdur Rohim divonis tiga tahun penjara denda Rp120 juta karena membawa 20 imigran ke Tanjung Balai seharga Rp4,7 juta.
- Pihak kepolisian juga menangkap HS di Turki terkait dugaan TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar yang memfasilitasi penyelundupan laut.
SuaraSumut.id - Seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya ditangkap tim Kejati Aceh. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kota Langsa pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasanb Lubis, melansir Antara, Minggu, 1 Februari 2026.
Ali Rasab mengatakan Abdur Rohim merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus," ujarnya.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara," katanya.
Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.
"Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya," ungkapnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.
HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut.
Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.
HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.
Berita Terkait
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1