- Badan Pengawas Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc PHI Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2026.
- Keempat hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait aspek keadilan, kedisiplinan, serta profesionalitas kerja.
- Satu hakim menerima sanksi non palu selama enam bulan, sedangkan tiga hakim lainnya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
SuaraSumut.id - Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, empat hakim itu dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keempatnya adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.
“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis," katanya melansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.
Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.
Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP
-
Ketua DPRD Sumut Erni Diperiksa Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dhody Thahir
-
Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi
-
Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi Ditangkap di Medan, 71 Kali Beraksi, 2 Ditembak
-
Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Simalungun, Lima Paket Ganja Ditemukan