- Badan Pengawas Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc PHI Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2026.
- Keempat hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait aspek keadilan, kedisiplinan, serta profesionalitas kerja.
- Satu hakim menerima sanksi non palu selama enam bulan, sedangkan tiga hakim lainnya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
SuaraSumut.id - Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, empat hakim itu dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keempatnya adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.
“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis," katanya melansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.
Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.
Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.
Berita Terkait
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya