- Penggantian KTP rusak memerlukan KTP lama dan KK terbaru, sedangkan KTP hilang wajib menyertakan surat kehilangan polisi.
- Cetak ulang KTP dapat diajukan di Kantor Dukcapil, kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik dengan verifikasi data.
- Proses cetak ulang umumnya cepat tanpa rekam ulang data jika blangko tersedia, memungkinkan selesai dalam satu hari.
SuaraSumut.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas utama yang memiliki peran dalam hampir seluruh aspek administrasi warga negara. Mulai dari membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus BPJS Kesehatan, hingga pendaftaran sekolah dan layanan publik lainnya, semuanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang menghadapi kendala karena KTP rusak atau hilang. Tulisan yang memudar, foto tak lagi jelas, chip rusak, atau kartu yang patah bisa membuat KTP tidak lagi valid digunakan. Begitu pula saat KTP hilang, berbagai aktivitas administratif otomatis terhambat.
Saat ini pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan layanan cetak ulang KTP secara gratis, mudah, dan terintegrasi secara nasional. Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak
Persyaratan penggantian KTP tergolong sederhana dan tidak memberatkan masyarakat.
1. Untuk KTP Rusak
- KTP lama yang rusak atau buram
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Untuk KTP Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Khusus KTP hilang, laporan kehilangan ke kantor polisi menjadi dokumen wajib sebagai bukti resmi. Sementara untuk KTP rusak, warga cukup menyerahkan kartu lama kepada petugas Dukcapil.
Cara Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak di Dukcapil
Pengurusan cetak ulang KTP dapat dilakukan di:
- Kantor Dukcapil kabupaten/kota
- Kantor kecamatan
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil/kecamatan/MPP sesuai domisili
- Bawa dokumen persyaratan lengkap
- Sampaikan tujuan penggantian KTP kepada petugas
- Isi formulir permohonan
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Proses pencetakan dilakukan tanpa perekaman ulang
- KTP lama ditarik dan dimusnahkan (jika rusak)
- Ambil KTP baru sesuai waktu yang ditentukan
- Keunggulan sistem Dukcapil saat ini adalah data kependudukan sudah tersimpan secara nasional, sehingga warga tidak wajib mengurus di daerah asal.
Berapa Lama Proses Cetak Ulang KTP?
Lama proses bergantung pada:
- Ketersediaan blangko KTP
- Kebijakan daerah masing-masing
- Jika blangko tersedia, KTP bisa selesai dalam satu hari kerja, bahkan di beberapa daerah sudah menerapkan one day service.
- Tidak diperlukan perekaman ulang sidik jari, foto, maupun tanda tangan selama tidak ada perubahan data.
Jangan tunda penggantian KTP Anda. Segera urus cetak ulang KTP hilang atau rusak secara resmi dan gratis di Dukcapil agar seluruh aktivitas administratif tetap lancar dan aman. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat agar semakin banyak masyarakat terhindar dari kesalahan prosedur.
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
6 Program Mudik Gratis Lebaran 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru
-
Longsor Tutup Total Jalinsum SibuhuanSosopan Sumut
-
Kapan Dimulai Libur Sekolah Lebaran 2026? Berikut Jadwalnya
-
Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap
-
Manchester City Unggah Ilustrasi Haaland dan Reijnders di Istana Maimun, Medan Jadi Sorotan