Suhardiman
Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:41 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Korban pembakaran suami berinisial NS (53) meninggal dunia setelah dirawat, dikonfirmasi Polres Tapsel pada 6 Februari 2026.
  • Peristiwa tragis pembakaran ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
  • Pelaku, suami berinisial HY (55), dijerat Pasal KDRT karena korban menolak rujuk dan memilih untuk bercerai.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More