- Korban pembakaran suami berinisial NS (53) meninggal dunia setelah dirawat, dikonfirmasi Polres Tapsel pada 6 Februari 2026.
- Peristiwa tragis pembakaran ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
- Pelaku, suami berinisial HY (55), dijerat Pasal KDRT karena korban menolak rujuk dan memilih untuk bercerai.
SuaraSumut.id - Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berinisial HY (55) yang dibakar suaminya secara tragis, akhirnya meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Novriyanti Siregar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat 6 Februari 2026.
"Korban sudah meninggal dunia," katanya.
Novriyanti menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tapsel. Terhadap pelaku juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Tapsel mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya korban," ungkapnya.
Diketahui, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Kali ini, peristiwa tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar istrinya NS (53) karena menolak rujuk dan memilih bercerai. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus mengatakan, awalnya pelaku mengajak NS membicarakan rumah tangga mereka yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis akibat perilaku korban.
“Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 4 Februari 2026.
Mendengar hal itu, pelaku tersulut emosi nekat membakar tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pelaku diketahui membakar istrinya menggunakan BBM yang dibeli di salah satu SPBU di Kabupaten Valuta pada Sabtu, 31 Januari 2026 malam. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut.
Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu.
"Sedangkan pelaku masih tetap berada di dalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, daster yang sudah robek.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tag
Berita Terkait
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
-
Bandara Kualanamu Catat Kenaikan Penumpang 29,4 Persen
-
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan