- Korban pembakaran suami berinisial NS (53) meninggal dunia setelah dirawat, dikonfirmasi Polres Tapsel pada 6 Februari 2026.
- Peristiwa tragis pembakaran ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
- Pelaku, suami berinisial HY (55), dijerat Pasal KDRT karena korban menolak rujuk dan memilih untuk bercerai.
SuaraSumut.id - Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berinisial HY (55) yang dibakar suaminya secara tragis, akhirnya meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Novriyanti Siregar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat 6 Februari 2026.
"Korban sudah meninggal dunia," katanya.
Novriyanti menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tapsel. Terhadap pelaku juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Tapsel mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya korban," ungkapnya.
Diketahui, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Kali ini, peristiwa tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar istrinya NS (53) karena menolak rujuk dan memilih bercerai. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus mengatakan, awalnya pelaku mengajak NS membicarakan rumah tangga mereka yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis akibat perilaku korban.
“Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 4 Februari 2026.
Mendengar hal itu, pelaku tersulut emosi nekat membakar tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pelaku diketahui membakar istrinya menggunakan BBM yang dibeli di salah satu SPBU di Kabupaten Valuta pada Sabtu, 31 Januari 2026 malam. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut.
Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu.
"Sedangkan pelaku masih tetap berada di dalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, daster yang sudah robek.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU