- Status darurat karhutla Aceh Barat dicabut pada Selasa, 10 Februari 2026, karena semua lokasi kebakaran telah padam.
- Status darurat diberlakukan sejak 28 Januari 2026 akibat kebakaran meluas melebihi 50 hektare di tujuh kecamatan.
- Dampak kebakaran meliputi kabut asap mengganggu sekolah dan kerugian ekonomi sektor kehutanan dan pertanian.
SuaraSumut.id - Status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh Barat akan dicabut setelah seluruh lokasi kebakaran lahan di sejumlah kecamatan di daerah itu sudah padam 100 persen.
“Sudah pasti tidak kita perpanjang lagi (status darurat), karena laporan yang saya terima sudah padam seluruhnya,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melansir Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, Pemkab Aceb Barat menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026. Hal ini seiring meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut yang saat ini telah mencapai di atas 50 hektare.
Ada pun lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah padam total diantaranya, di Kecamatan Johan Pahlawan meliputi Desa Suak Raya seluas 10,5 Hektare (Ha), Desa Lapang (Ujong Beurasok) seluas 9,5 Ha, Desa Suak Nie seluas 10 Ha.
Kemudian di Desa Aron Baroh, Kecamatan Woyla, seluas 0,5 Ha juga telah padam, di
Kecamatan Meureubo meliputi Desa Alue Peunyareng seluas 1 Ha, Desa Ujong Tanoh darat 1 seluas 0,5 Ha, Desa Ujong Tanoh darat II seluas 0,5 Ha serta di Desa Ranto Panyang timur seluas 2 Ha juga telah padam seluruhnya.
Kebakaran di Desa Peulante, Kecamatan Bubon seluas 6,2 Ha juga telah padam, kebakaran di Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat seluas 4 Ha telah padam, Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI seluas 11,5 Ha telah padam.
Termasuk kebakaran lahan di Desa Cot Rubek, Kecamatan Woyla Barat dengan total luas lahan yang terbakar di dua titik seluas 2,5 Ha juga telah sepenuhnya padam.
Sebelumnya, Bupati Tarmizi mengatakan penetapan status darurat bencana kebakaran lahan tersebut berdasarkan hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, yang menyatakan bahwa telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat.
Dampak lain yang ditimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan, kata Tarmizi, yaitu banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terpaksa diliburkan.
Selain itu, kata Tarmizi, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman yang rusak.
Dengan tidak diperpanjang lagi status darurat karhutla, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat tidak lagi membakar lahan saat musim kemarau, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Ke depan kalau ada lagi yang membakar lahan, bisa diproses hukum,” katanya.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Prabowo Alokasikan Rp50 Juta per Desa untuk Sapi Meugang di Aceh Jelang Ramadan 2026
-
LBH Medan: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hanya Sekadar Ganti Baju
-
Tawuran Maut di Medan, Pelaku Penembakan Suar yang Tewaskan Warga Ditangkap
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Imlek dan Cap Go Meh yang Perlu Anda Ketahui
-
Viral Pasutri Bawa Balita Diduga Curi Tabung Gas di Tebing Tinggi