- Mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengajukan PK atas vonis sepuluh tahun penjara kasus korupsi APD COVID-19 tahun 2020.
- Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pada 29 Desember 2025 dan telah melalui dua kali persidangan.
- Sebelumnya, MA menolak kasasi, membuat vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar tetap berlaku.
SuaraSumut.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur pada 29 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, mengatakan proses sidang peninjauan kembali telah digelar dua kali, dengan agenda terakhir pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.
“Sidang sudah dua kali digelar. Agenda terakhir pemeriksaan novum. Selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” katanya melansir Antara, Rabu, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara terhadap Alwi Mujahit Hasibuan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus