- Mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengajukan PK atas vonis sepuluh tahun penjara kasus korupsi APD COVID-19 tahun 2020.
- Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pada 29 Desember 2025 dan telah melalui dua kali persidangan.
- Sebelumnya, MA menolak kasasi, membuat vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar tetap berlaku.
SuaraSumut.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur pada 29 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, mengatakan proses sidang peninjauan kembali telah digelar dua kali, dengan agenda terakhir pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.
“Sidang sudah dua kali digelar. Agenda terakhir pemeriksaan novum. Selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” katanya melansir Antara, Rabu, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara terhadap Alwi Mujahit Hasibuan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup