- Mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengajukan PK atas vonis sepuluh tahun penjara kasus korupsi APD COVID-19 tahun 2020.
- Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pada 29 Desember 2025 dan telah melalui dua kali persidangan.
- Sebelumnya, MA menolak kasasi, membuat vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar tetap berlaku.
SuaraSumut.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur pada 29 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, mengatakan proses sidang peninjauan kembali telah digelar dua kali, dengan agenda terakhir pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.
“Sidang sudah dua kali digelar. Agenda terakhir pemeriksaan novum. Selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” katanya melansir Antara, Rabu, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara terhadap Alwi Mujahit Hasibuan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari