Suhardiman
Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:10 WIB
Dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/dok)
Baca 10 detik
  • Bupati Aceh Barat menuntut 50 kepala desa mengembalikan temuan audit dana desa sebesar Rp40,9 miliar lebih.
  • Batas waktu pengembalian dana negara yang diaudit Inspektorat tersebut ditetapkan hingga Maret 2026.
  • Sanksi pemberhentian akan diberlakukan bagi kepala desa yang tidak memenuhi ultimatum pengembalian dana mulai April 2026.

SuaraSumut.id - 50 kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat diultimatum untuk segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025. Jika tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian akan diberlakukan mulai 1 April 2026.

“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga (Maret 2026) agar semua temuan ini dikembalikan,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, melansir Antara, Jumat, 13 Februari 2026.

Sesuai data resmi milik Pemkab Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum dikembalikan mencapai Rp40,9 miliar lebih. Temuan ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat terhadap kas desa.

Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat dan tokoh dari sejumlah desa yang menemui dirinya, guna menyampaikan keluhan dan persoalan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan atau bermasalah.

Menurutnya, tujuan pelaporan tersebut kepada dirinya yaitu ingin menjadi penjabat (pj) kepala desa dengan menjelek-jelekkan kepala desa masing-masing. Namun ia mengaku tidak mendengarkan pelaporan tersebut, termasuk timses nya sendiri.

“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),” kata Tarmizi.

Ia juga sempat mendengar ada kabar dari pejabat Inspektorat Aceh Barat yang menantang dirinya, bahwa selama ini tindak lanjuti pengembalian dana desa seolah-olah tidak ada sikap tegas dari dirinya selaku kepala daerah.

“Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),” katanya.

Load More