- Bupati Aceh Barat menuntut 50 kepala desa mengembalikan temuan audit dana desa sebesar Rp40,9 miliar lebih.
- Batas waktu pengembalian dana negara yang diaudit Inspektorat tersebut ditetapkan hingga Maret 2026.
- Sanksi pemberhentian akan diberlakukan bagi kepala desa yang tidak memenuhi ultimatum pengembalian dana mulai April 2026.
SuaraSumut.id - 50 kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat diultimatum untuk segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025. Jika tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian akan diberlakukan mulai 1 April 2026.
“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga (Maret 2026) agar semua temuan ini dikembalikan,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, melansir Antara, Jumat, 13 Februari 2026.
Sesuai data resmi milik Pemkab Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum dikembalikan mencapai Rp40,9 miliar lebih. Temuan ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat terhadap kas desa.
Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat dan tokoh dari sejumlah desa yang menemui dirinya, guna menyampaikan keluhan dan persoalan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan atau bermasalah.
Menurutnya, tujuan pelaporan tersebut kepada dirinya yaitu ingin menjadi penjabat (pj) kepala desa dengan menjelek-jelekkan kepala desa masing-masing. Namun ia mengaku tidak mendengarkan pelaporan tersebut, termasuk timses nya sendiri.
“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),” kata Tarmizi.
Ia juga sempat mendengar ada kabar dari pejabat Inspektorat Aceh Barat yang menantang dirinya, bahwa selama ini tindak lanjuti pengembalian dana desa seolah-olah tidak ada sikap tegas dari dirinya selaku kepala daerah.
“Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),” katanya.
Berita Terkait
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen
-
5 Sepatu Running Lokal yang Tetap Stylish Saat Dipadukan dengan Jeans
-
3 Sepatu Running Terbaik untuk Traveling, Ringan dan Bikin Jalan Seharian Tetap Enak
-
Bobby Nasution Minta ASN Jebolan IPDN yang Ditangkap Kasus Vape Narkoba Dipecat
-
Gubernur Bobby Nasution Tolak Teken Proyek Mark Up