- Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas kesalahpahaman terkait pernyataannya tentang kewajiban menunaikan zakat.
- Pernyataan awal dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat melampaui zakat saja.
- Ia mendorong optimalisasi instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf untuk kemajuan ekonomi umat.
SuaraSumut.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya agar meninggalkan zakat sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengatakan zakat itu fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Nasaruddin Umar, melansir situs MUI, Senin, 2 Maret 2026.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Dirinya berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah di Era Digital: Boleh Uang atau Harus Beras?
-
Apakah Gaji Rp5 Juta Wajib Zakat? Ini Batas Nisab Terbaru Tahun 2026
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Tak Hanya Sempurnakan Puasa
-
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!
-
Jadwal, Tata Cara dan Daftar Tempat Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
-
Gubernur Bobby Nasution Luncurkan Wifi Gratis di 8 Kota di Sumut, Ini Lokasinya