Suhardiman
Senin, 02 Maret 2026 | 10:53 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)
Baca 10 detik
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas kesalahpahaman terkait pernyataannya tentang kewajiban menunaikan zakat.
  • Pernyataan awal dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat melampaui zakat saja.
  • Ia mendorong optimalisasi instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf untuk kemajuan ekonomi umat.

SuaraSumut.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya agar meninggalkan zakat sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengatakan zakat itu fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Nasaruddin Umar, melansir situs MUI, Senin, 2 Maret 2026.

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.

Dirinya berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. 

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Load More