- Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan diperbolehkan berdasarkan praktik Nabi Muhammad SAW yang telah dicontohkan.
- Umat Islam dapat merujuk pada hadis Bukhari dan Muslim yang menunjukkan Rasulullah mencium dan menyentuh istri saat berpuasa.
- Hal terpenting adalah kemampuan menjaga pengendalian diri agar sentuhan atau ciuman tersebut tidak melampaui batas pembatal puasa.
SuaraSumut.id - Pertanyaan mengenai hukum mencium istri saat puasa Ramahan sering muncul di tengah masyarakat. Banyak pasangan Muslim ingin memastikan bahwa tindakan kasih sayang seperti mencium atau menyentuh pasangan tidak membatalkan ibadah puasanya.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustaz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa mencium atau menyentuh istri saat berpuasa boleh saja, sebab Nabi Muhammad SAW juga melakukan hal itu.
Meski Al Quran tidak menyebutkan secara detail atau eksplisit tentang bolehnya tidaknya seseorang mencium pasangan sah saat puasa, kata Alhafiz Kurniawan, namun umat Islam dapat merujuk pada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, katanya, disebutkan bahwa Rasulullah, orang dengan kontrol diri dan kendali hawa nafsu yang paling baik, tetap mencium dan menyentuh istrinya dalam keadaan berpuasa.
"Ketika Nabi kita memberikan contoh bahwa puasa itu boleh lho bersentuhan, boleh lho mengecup pasangan. Artinya ini bisa dilakukan oleh kita yang memang pada dasarnya sedang berlatih memiliki keterampilan atau kecakapan atau kepiawaian di dalam menahan hawa nafsu kita terhadap pasangan dalam keadaan berpuasa," katanya.
Poin pentingnya adalah bagaimana seseorang mampu memiliki pengendalian diri yang kuat agar tidak melampaui batas yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Menurutnya, jika Nabi Muhammad SAW saja yang punya kontrol diri bagus mencium pasangannya saat berpuasa, apalagi orang biasa yang hawa nafsunya seringkali datang dan pergi.
Alhafiz mengatakan, jika seseorang punya kebiasaan mencium atau bersentuhan dengan istrinya di luar bulan Ramadhan, kebiasaan itu bisa tetap dilanjutkan selama bulan suci selama tetap mampu menjaga batasan yang ada. [Antara]
Berita Terkait
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar
-
Bobby Nasution soal Ijazah SMA Girban: Sekalian Aja Permasalahkan Gelar Sarjananya
-
Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket
-
Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG