- Tiga WN Korea Selatan dideportasi Imigrasi Belawan pada 4 Maret 2026 karena melanggar izin tinggal investor.
- Pelanggaran terjadi sebab mereka melakukan kegiatan tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal di Indonesia.
- Ketiganya dicegah masuk kembali ke Indonesia dan Imigrasi Belawan telah melakukan lima deportasi tahun ini.
SuaraSumut.id - Tiga Warga Negara Asing asal Korea Selatan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, karena melanggar aturan keimigrasian. Ketiga warga negara Korea Selatan itu berinisial SK, GC, dan LNY.
Mereka dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 3 menuju Korea Selata pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, ketiganya tinggal sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
"Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," katanya melansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai langkah menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya