- Tiga WN Korea Selatan dideportasi Imigrasi Belawan pada 4 Maret 2026 karena melanggar izin tinggal investor.
- Pelanggaran terjadi sebab mereka melakukan kegiatan tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal di Indonesia.
- Ketiganya dicegah masuk kembali ke Indonesia dan Imigrasi Belawan telah melakukan lima deportasi tahun ini.
SuaraSumut.id - Tiga Warga Negara Asing asal Korea Selatan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, karena melanggar aturan keimigrasian. Ketiga warga negara Korea Selatan itu berinisial SK, GC, dan LNY.
Mereka dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 3 menuju Korea Selata pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, ketiganya tinggal sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
"Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," katanya melansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai langkah menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
Berita Terkait
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Media Korea Spill 3 Pemain Persija Jakarta Ini Sudah Cocok Dilatih Shin Tae-yong
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem