Suhardiman
Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)
Baca 10 detik
  • Tiga WN Korea Selatan dideportasi Imigrasi Belawan pada 4 Maret 2026 karena melanggar izin tinggal investor.
  • Pelanggaran terjadi sebab mereka melakukan kegiatan tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal di Indonesia.
  • Ketiganya dicegah masuk kembali ke Indonesia dan Imigrasi Belawan telah melakukan lima deportasi tahun ini.

SuaraSumut.id - Tiga Warga Negara Asing asal Korea Selatan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, karena melanggar aturan keimigrasian. Ketiga warga negara Korea Selatan itu berinisial SK, GC, dan LNY.

Mereka dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 3 menuju Korea Selata pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, ketiganya tinggal sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

"Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," katanya melansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai langkah menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.

Load More