- PWM Aceh menetapkan 50 titik lokasi salat Idulfitri 1447 H di 23 kabupaten/kota Provinsi Aceh.
- Pelaksanaan salat Idulfitri Muhammadiyah di Aceh dijadwalkan serentak pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
- Penetapan tanggal Idulfitri berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
SuaraSumut.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menetapkan 50 titik pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah yang tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Pelaksanaan salat Id dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026.
"Berdasarkan laporan dari pengurus Muhammadiyah di daerah, untuk lokasi salat Idulfitri yang telah ditetapkan sejauh ini," kata Wakil Ketua PWM Aceh, M. Yamin, melansir Antara, Kamis, 19 Maret 2026.
Sebaran 50 Lokasi Salat Idulfitri di Aceh
Berikut 50 lokasi salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah pada Jumat, 20 Maret 2026:
Satu Lokasi
- Aceh Barat
- Aceh Tenggara
- Aceh Utara
- Pidie
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Subulussalam
Dua Lokasi
- Aceh Timur
- Gayo Lues
- Simeulue
- Kota Langsa
- Kota Sabang
Tiga hingga Enam Lokasi
- Aceh Barat Daya (3 lokasi)
- Aceh Singkil (3 lokasi)
- Aceh Tamiang (3 lokasi)
- Aceh Tengah (4 lokasi)
- Bener Meriah (5 lokasi)
- Bireuen (6 lokasi)
Lokasi Terbanyak
Aceh Selatan (9 Lokasi)
"Semua salat Id kita di halaman/lapangan terbuka, kecuali jika kondisi hujan, maka shalat dilakukan dalam masjid," ujarnya.
Besar kemungkinan lokasi penyelenggaraan shalat id ini lebih banyak lagi, karena tidak semua daerah atau PDM kabupaten/kota melaporkan secara detail, bahkan ada yang belum membuat laporan sama sekali.
"Jadi, data ini kemungkinan masih terus bertambah, karena masih ada daerah yang belum melaporkan titik pelaksanaan shalat Idul Fitri di daerah mereka," katanya.
M Yamin Aceh mengajak seluruh warga persyarikatan, untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pada lokasi yang telah ditetapkan tersebut.
Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan lebih dulu 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat 20 Maret 2026, didasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Serta telah ditetapkan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025.
Berita Terkait
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital