- PWM Aceh menetapkan 50 titik lokasi salat Idulfitri 1447 H di 23 kabupaten/kota Provinsi Aceh.
- Pelaksanaan salat Idulfitri Muhammadiyah di Aceh dijadwalkan serentak pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
- Penetapan tanggal Idulfitri berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
SuaraSumut.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menetapkan 50 titik pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah yang tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Pelaksanaan salat Id dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026.
"Berdasarkan laporan dari pengurus Muhammadiyah di daerah, untuk lokasi salat Idulfitri yang telah ditetapkan sejauh ini," kata Wakil Ketua PWM Aceh, M. Yamin, melansir Antara, Kamis, 19 Maret 2026.
Sebaran 50 Lokasi Salat Idulfitri di Aceh
Berikut 50 lokasi salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah pada Jumat, 20 Maret 2026:
Satu Lokasi
- Aceh Barat
- Aceh Tenggara
- Aceh Utara
- Pidie
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Subulussalam
Dua Lokasi
- Aceh Timur
- Gayo Lues
- Simeulue
- Kota Langsa
- Kota Sabang
Tiga hingga Enam Lokasi
- Aceh Barat Daya (3 lokasi)
- Aceh Singkil (3 lokasi)
- Aceh Tamiang (3 lokasi)
- Aceh Tengah (4 lokasi)
- Bener Meriah (5 lokasi)
- Bireuen (6 lokasi)
Lokasi Terbanyak
Aceh Selatan (9 Lokasi)
"Semua salat Id kita di halaman/lapangan terbuka, kecuali jika kondisi hujan, maka shalat dilakukan dalam masjid," ujarnya.
Besar kemungkinan lokasi penyelenggaraan shalat id ini lebih banyak lagi, karena tidak semua daerah atau PDM kabupaten/kota melaporkan secara detail, bahkan ada yang belum membuat laporan sama sekali.
"Jadi, data ini kemungkinan masih terus bertambah, karena masih ada daerah yang belum melaporkan titik pelaksanaan shalat Idul Fitri di daerah mereka," katanya.
M Yamin Aceh mengajak seluruh warga persyarikatan, untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pada lokasi yang telah ditetapkan tersebut.
Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan lebih dulu 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat 20 Maret 2026, didasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Serta telah ditetapkan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan