Suhardiman
Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar sepuluh persen selama libur Idulfitri 2026.
  • Program pengurangan pajak ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 untuk meringankan beban masyarakat.
  • Pembayaran diskon PKB dapat dilakukan melalui kanal digital seperti aplikasi Sapawarga dan Signal, serta KiosK Samsat.

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode libur Idulfitri 2026. Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 10 persen.

Diskon PKB di Jawa Barat berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Program ini sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran masa Lebaran.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melansir Antara, Jumat, 20 Maret 2026.

Masyarakat dapat mengakses layanan potongan harga ini melalui berbagai kanal digital, di antaranya aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain itu, metode pembayaran melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat juga tetap melayani pemudik dengan pendampingan petugas lapangan.

Digitalisasi layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum ini, Pemprov Jabar mengimbau untuk segera memperbaharui aplikasi Sapawarga atau menghubungi saluran siaga (hotline) Jabar di nomor 082126030038 guna mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program diskon PKB ini diharapkan Pemprov Jabar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi kado Lebaran bagi warga Jawa Barat yang ingin kendaraannya tetap memiliki status administrasi yang legal dengan biaya lebih terjangkau.

Load More