Suhardiman
Senin, 23 Maret 2026 | 15:49 WIB
Kantor Wali Kota Medan. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemkot Medan mewajibkan seluruh ASN masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran selesai.
  • Kebijakan ini disampaikan BKPSDM berdasarkan surat edaran Wali Kota terkait disiplin pegawai pasca libur panjang.
  • ASN tidak hadir tanpa alasan pada tanggal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan.

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali bekerja pada 25 Maret 2026 setelah masa libur Lebaran.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manajemen (BKPSDM) Kota Medan yang menekankan disiplin ASN sebagai prioritas utama pascalibur panjang.

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Medan Rico Waas tentang Libur 2026 yang telah disampaikan kepada seluruh pegawai pemerintah kota setempat.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri mengatakan bahwa seluruh ASN telah mendapatkan jadwal libur selama tujuh hari, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

"Wajib masuk pada 25 Maret 2026," katanya, melansir Antara, Senin, 23 Maret 2026.

"Ini menjadi atensi Pak Wali Kota Medan, para pegawai diminta untuk masuk kerja usai libur," sambungnya.

Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk tidak menambah waktu libur karena waktu yang diberikan sudah cukup lama. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang tidak masuk ada sanksi yang berlaku," ujarnya.

Subhan mengaku pihaknya juga akan melakukan inpeksi mendadak serta meninjau ke perangkat daerah.

"Nanti kami cek juga absensinya melalui website yang kita miliki," katanya.

Load More