- Pemkot Medan mewajibkan seluruh ASN masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran selesai.
- Kebijakan ini disampaikan BKPSDM berdasarkan surat edaran Wali Kota terkait disiplin pegawai pasca libur panjang.
- ASN tidak hadir tanpa alasan pada tanggal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali bekerja pada 25 Maret 2026 setelah masa libur Lebaran.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manajemen (BKPSDM) Kota Medan yang menekankan disiplin ASN sebagai prioritas utama pascalibur panjang.
Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Medan Rico Waas tentang Libur 2026 yang telah disampaikan kepada seluruh pegawai pemerintah kota setempat.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri mengatakan bahwa seluruh ASN telah mendapatkan jadwal libur selama tujuh hari, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
"Wajib masuk pada 25 Maret 2026," katanya, melansir Antara, Senin, 23 Maret 2026.
"Ini menjadi atensi Pak Wali Kota Medan, para pegawai diminta untuk masuk kerja usai libur," sambungnya.
Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk tidak menambah waktu libur karena waktu yang diberikan sudah cukup lama. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang tidak masuk ada sanksi yang berlaku," ujarnya.
Subhan mengaku pihaknya juga akan melakukan inpeksi mendadak serta meninjau ke perangkat daerah.
"Nanti kami cek juga absensinya melalui website yang kita miliki," katanya.
Berita Terkait
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu