- ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas otomatis berbasis kamera yang mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
- Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan secara cepat melalui *mobile banking* semua bank menggunakan kode BRIVA.
- Alternatif pembayaran lain mencakup situs resmi Kejaksaan atau secara manual melalui layanan *teller* di kantor cabang bank terdekat.
SuaraSumut.id - Menerima surat tilang elektronik atau ETLE di rumah sering membuat pemilik kendaraan panik,, terutama jika belum pernah mengurus tilang sebelumnya. Di tahun 2026 ini, proses cek dan bayar tilang elektronik sudah jauh lebih cepat karena dapat dilakukan secara online.
Melalui sistem digital ETLE, proses pelanggaran lalu lintas kini tercatat di kamera pemantau. Pemilik kendaraan cukup mengecek status pelanggaran dan menyelesaikan pembayaran yang dapat dilakukan melalui ponsel atau bank.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE) dan Bagaimana Cara Kerjanya?
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) meruopakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera otomatis. Kamera akan merekam kendaraan yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melampaui batas kecepatan.
Setelah terekam, data kendaraan diverifikasi dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai database resmi. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran Melalui Mobile Banking (Semua Bank)
Metode paling praktis adalah menggunakan mobile banking. Meski sistem menggunakan kode Bank BRI (002), pembayaran tetap bisa dilakukan di semua bank.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi mobile banking di ponsel
- Pilih menu transfer ke bank rekening lain
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Ketik 15 digit kode pembayaran tilang (Nomor BRIVA) yang tertera di surat tilang atau hasil pengecekan online
- Masukkan nominal sesuai tagihan
- Konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip
- Proses ini biasanya hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit
Pembayaran Melalui Website Resmi Kejaksaan
Selain melalui aplikasi bank, Anda juga bisa mengecek status pelanggaran langsung dari web resmi Kejaksaan.
Langkah penggunaannya:
- Masuk ke situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas atau nomor blanko yang telah diterima
- Tekan ikon pencarian. Sistem akan menampilkan jenis pelanggaran dan jumlah denda
- Pilih pilihan Bayar, lalu tentukan cara pembayaran yang anda kehendaki (boleh melalui e-wallet atau pemindahan bank).
- Tekan pengesahan pembayaran dan muat turun bukti transaksi
Pembayaran Melalui Teller Bank
Bagi masyarakat yang belum menggunakan mobile banking, pembayaran tetap bisa dilakukan secara manual melalui kantor cabang bank.
Langkahnya:
- Ambil formulir setoran bank
- Isi nomor BRIVA tilang
- Tuliskan nominal pembayaran
- Serahkan formulir ke teller
- Simpan bukti pembayaran resmi
Metode ini masih menjadi pilihan aman terutama bagi pengguna non-digital.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap