- Komisi III DPR RI mengawal kasus videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi mark up video desa, Senin (30/3/2026).
- Amsal Sitepu mengaku menerima intimidasi dari jaksa agar menghentikan konten dan mengikuti alur kasusnya.
- Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dan denda, dengan vonis dijadwalkan pada 1 April 2026 di PN Medan.
SuaraSumut.id - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, dibahas secara khusus oleh Komisi III DPR RI, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Amsal mengikuti rapat secara daring atau online didampingi oleh anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan.
Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan.
"Semangat ya Pak Amsal. Insyaallah kita all out, kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal," kata Habiburokhman saat rapat.
Mendengar pernyataan tersebut, Amsal Sitepu langsung merespons. "Terima kasih pak," ujar Amsal.
Amsal sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.
"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung dengan pesan ngomong langsung 'sudah ikuti saja alurnya, sudah gak usah ribut-ribut, tutup kontent-konten itu'. Saya bilang tidak, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Tidak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan," ungkap Amsal sambil menangis.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituduh melakukan dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya CV Promiseland.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari