Suhardiman
Senin, 30 Maret 2026 | 11:10 WIB
Amsal Sitepu didampingi anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan saat mengikuti rapat secara daring. [YouTube TVR Parlemen]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mengawal kasus videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi mark up video desa, Senin (30/3/2026).
  • Amsal Sitepu mengaku menerima intimidasi dari jaksa agar menghentikan konten dan mengikuti alur kasusnya.
  • Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dan denda, dengan vonis dijadwalkan pada 1 April 2026 di PN Medan.

SuaraSumut.id - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, dibahas secara khusus oleh Komisi III DPR RI, Senin, 30 Maret 2026.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Amsal mengikuti rapat secara daring atau online didampingi oleh anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan.

Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan.

"Semangat ya Pak Amsal. Insyaallah kita all out, kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal," kata Habiburokhman saat rapat.

Mendengar pernyataan tersebut, Amsal Sitepu langsung merespons. "Terima kasih pak," ujar Amsal.

Amsal sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.

"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung dengan pesan ngomong langsung 'sudah ikuti saja alurnya, sudah gak usah ribut-ribut, tutup kontent-konten itu'. Saya bilang tidak, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Tidak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan," ungkap Amsal sambil menangis.

Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituduh melakukan dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya CV Promiseland.

Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.

"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.

Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Load More