- Komisi III DPR RI mengawal kasus videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi mark up video desa, Senin (30/3/2026).
- Amsal Sitepu mengaku menerima intimidasi dari jaksa agar menghentikan konten dan mengikuti alur kasusnya.
- Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dan denda, dengan vonis dijadwalkan pada 1 April 2026 di PN Medan.
SuaraSumut.id - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, dibahas secara khusus oleh Komisi III DPR RI, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Amsal mengikuti rapat secara daring atau online didampingi oleh anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan.
Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan.
"Semangat ya Pak Amsal. Insyaallah kita all out, kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal," kata Habiburokhman saat rapat.
Mendengar pernyataan tersebut, Amsal Sitepu langsung merespons. "Terima kasih pak," ujar Amsal.
Amsal sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.
"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung dengan pesan ngomong langsung 'sudah ikuti saja alurnya, sudah gak usah ribut-ribut, tutup kontent-konten itu'. Saya bilang tidak, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Tidak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan," ungkap Amsal sambil menangis.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituduh melakukan dugaan korupsi mark up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya CV Promiseland.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Daftar Harga TV Coocaa 50 Inch Terbaru 2026, Ada yang 4K dan Google TV
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan