- Videografer Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran profil desa di Kabupaten Karo, merugikan negara.
- Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara.
- Amsal membantah mark up karena hanya penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal pekerjaan video profil desa.
SuaraSumut.id - Nama Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran desa untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu dituntut dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti. Namun, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland ini mengaku tidak bersalah.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @amsalsitepu, Amsal yang memakai kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol terlihat menangis usai persidangan.
Ia menegaskan hanya penyedia jasa yang mengajukan proposal pekerjaan, dan tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.
"Hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja, Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," katanya dilihat, Minggu, 29 Maret 2026.
"Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," sambungnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam berkas dakwaan Amsal disebut memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Ia diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulis PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulisnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara," katanya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pengajuan nota keberatan terhadap pasal yang dikenakan terhadap Amsal telah dilakukan. Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia