- Videografer Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran profil desa di Kabupaten Karo, merugikan negara.
- Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara.
- Amsal membantah mark up karena hanya penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal pekerjaan video profil desa.
SuaraSumut.id - Nama Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran desa untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu dituntut dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti. Namun, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland ini mengaku tidak bersalah.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @amsalsitepu, Amsal yang memakai kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol terlihat menangis usai persidangan.
Ia menegaskan hanya penyedia jasa yang mengajukan proposal pekerjaan, dan tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.
"Hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja, Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," katanya dilihat, Minggu, 29 Maret 2026.
"Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," sambungnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam berkas dakwaan Amsal disebut memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Ia diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulis PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulisnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara," katanya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Anwar Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pengajuan nota keberatan terhadap pasal yang dikenakan terhadap Amsal telah dilakukan. Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Dapat Halo+ hingga Kuota Besar
-
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap
-
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Stok Beras Sumut Cukup untuk Penuhi Program Bantuan Pangan-Penyaluran ke Mitra
-
Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Tunjukkan Kemajuan Signifikan