- Videografer Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran profil desa di Kabupaten Karo, merugikan negara.
- Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara.
- Amsal membantah mark up karena hanya penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal pekerjaan video profil desa.
SuaraSumut.id - Nama Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran desa untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu dituntut dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti. Namun, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland ini mengaku tidak bersalah.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @amsalsitepu, Amsal yang memakai kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol terlihat menangis usai persidangan.
Ia menegaskan hanya penyedia jasa yang mengajukan proposal pekerjaan, dan tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.
"Hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja, Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," katanya dilihat, Minggu, 29 Maret 2026.
"Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," sambungnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam berkas dakwaan Amsal disebut memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Ia diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.
"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulis PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulisnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara," katanya.
Pada 1 April 2026 mendatang, Amsal Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pengajuan nota keberatan terhadap pasal yang dikenakan terhadap Amsal telah dilakukan. Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan
-
6 Barang yang Sebaiknya Tak Disimpan di Kamar Tidur, Bisa Bikin Tidur Tak Nyenyak!
-
4 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik untuk Lari Lintas Alam
-
3 Sepatu Running Lokal Harga Murah Meriah, Nyaman untuk Jogging dan Aktivitas Harian
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi