- Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2026-2030 resmi dibuka tanpa biaya melalui mekanisme seleksi ketat.
- Peserta wajib memenuhi persyaratan integritas dan menyerahkan berkas administrasi fisik maupun digital sebelum batas waktu berakhir.
- Rangkaian tahapan seleksi berlangsung mulai 9 April hingga 17 Juni 2026 guna memilih komisioner pengelola informasi publik.
SuaraSumut.id - Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 telah dibuka. Selama proses seleksi, pendaftaran tidak dipungut biaya.
Bagi Anda yang tertarik berkontribusi dalam penguatan transparansi pemerintahan dan pelayanan informasi publik, berikut jadwal lengkap, tahapan seleksi, serta panduan pendaftaran yang perlu diketahui.
Syarat Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Sehat jiwa dan raga
Cara Daftar Seleksi Komisi Informasi Sumut
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam Amplop tertutup dimana pada sudut kanan atas dituliskan: "KI Prov. Sumut 2026-2030" yang berisi:
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Pakta Integritas apabila setelah terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030, terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Khusus bagi calon yang berstatus ASN wajib menyampaikan surat keterangan dan surat persetujuan
- Fotokopi KTP (Provinsi Sumatera Utara) sebanyak 2 (dua) rangkap
- Pasfoto terbaru sebanyak 3 (lembar) ukuran 4x6 (berwarna)
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri sebanyak 2 (dua) rangkap
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku)
- Surat keterangan dan/atau surat keputusan pengangkatan yang menerangkan pengalaman di Badan Publik Pemerintah dan/atau Badan Publik Non Pemerintah
- Lampiran Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan surat-surat pernyataan dapat diunduh di https://sumutprov.go.id
Penyerahan berkas pendaftaran dikirim langsung pada hari kerja ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut beralamat di Jalan HM Said No. 27 Medan pukul 08.00-16.30 WIB dan lewat email seleksikisumut2026@sumutprov.go.id.
Jadwal Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026–2030
Berikut tahapan seleksi resmi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi:
- Penyerahan berkas pendaftaran: 9-22 April 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 April, 4 dan 5 Mei 2026
- Tes Potensi: 6 Mei 2026
- Pengumuman hasil Tes Potensi: 7 Mei 2026
- Penerimaan masukan/saran masyarakat: 8-27 Mei 2026
- Psikotes dan dinamika kelompok: 28-29 Mei 2026
- Wawancara oleh tim seleksi: 4-5 Juni 2026
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
-
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Profil Dadang Hartanto, Eks Kapolda Maluku dan Profesor Administrasi yang Kini Pimpin Polda Metro
-
Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?