- Kejaksaan Agung mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo di Sumatera Utara pada April 2026.
- Pencopotan tersebut merupakan buntut dari dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi videografer Amsal Christy Sitepu.
- Edmond Novvery Purba resmi ditunjuk menggantikan posisi Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang baru.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.
Rotasi dan mutasi tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.
Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Namun demikian, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Danke.
Untuk diketahui, Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan buntut kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.
Selain Danke, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Posisi Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier," kata Mohammad Yusrafrihardi.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Dengan putusan tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.
Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi
-
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50 Persen