- Kejari Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan alat angkut sampah pada 21 April 2026.
- Tersangka memanipulasi struk pembelian bahan bakar minyak operasional untuk mencairkan anggaran negara secara tidak sah.
- Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp863 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumut.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan hidup.
Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi berinisial M.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penatapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026," kata Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, melansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp. 1,421,810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BB bersubsidi kendaraan operasional sampah.
Dalam praktiknya, MHA selalu pengguna anggaran memerintahkan PPTK ZH dan M untuk melakukan belanja BBM di SPBU. Tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukungan pencairan anggaran.
" Struk palsu itu digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti nota dinas, surat penerbitan SP2D, SPM hingga surat pengajuan SPP yang ditandatangani oleh MHA hingga terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi" ujarnya.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut kerugian negara mencapai Rp. 863.016.444.00. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun," katanya.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu