- Kejari Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan alat angkut sampah pada 21 April 2026.
- Tersangka memanipulasi struk pembelian bahan bakar minyak operasional untuk mencairkan anggaran negara secara tidak sah.
- Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp863 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumut.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan hidup.
Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi berinisial M.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penatapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026," kata Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, melansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp. 1,421,810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BB bersubsidi kendaraan operasional sampah.
Dalam praktiknya, MHA selalu pengguna anggaran memerintahkan PPTK ZH dan M untuk melakukan belanja BBM di SPBU. Tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukungan pencairan anggaran.
" Struk palsu itu digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti nota dinas, surat penerbitan SP2D, SPM hingga surat pengajuan SPP yang ditandatangani oleh MHA hingga terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi" ujarnya.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut kerugian negara mencapai Rp. 863.016.444.00. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas