- Kejari Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan alat angkut sampah pada 21 April 2026.
- Tersangka memanipulasi struk pembelian bahan bakar minyak operasional untuk mencairkan anggaran negara secara tidak sah.
- Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp863 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumut.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan hidup.
Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi berinisial M.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penatapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026," kata Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, melansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp. 1,421,810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BB bersubsidi kendaraan operasional sampah.
Dalam praktiknya, MHA selalu pengguna anggaran memerintahkan PPTK ZH dan M untuk melakukan belanja BBM di SPBU. Tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukungan pencairan anggaran.
" Struk palsu itu digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti nota dinas, surat penerbitan SP2D, SPM hingga surat pengajuan SPP yang ditandatangani oleh MHA hingga terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi" ujarnya.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut kerugian negara mencapai Rp. 863.016.444.00. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram
-
KPK: 91 Persen Koruptor Adalah Laki-laki
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Data KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Pelaku Korupsi 91 Persen Pria, 9 Persen Wanita
-
Pria di Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu-25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan, Diedarkan ke Medan
-
Pembangunan 103 Hunian Tetap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Dimulai Mei
-
Driver Ojol di Medan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Terpental ke Kandang Ternak
-
Smartfren Fun Run 5G Medan Dukung Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Pengalaman Digital